Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menambahkan, penandatanganan RJ menandai selesainya perkara antara Rismon dan para pelapor.
"Hari ini kita nyatakan case close, sesuai keinginan para pihak," tandas Ade.
Dengan langkah ini, kasus yang sebelumnya menimbulkan kontroversi terkait ijazah mantan Presiden Jokowi kini resmi ditutup bagi Rismon, sambil menunggu hasil revisi bukunya yang akan menjadi catatan baru dalam publikasi ilmiah dan hukum digital.*