BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

Komisi III DPR Panggil Kejari Karo Terkait Polemik Perkara Amsal Sitepu

Adelia Syafitri - Rabu, 01 April 2026 21:02 WIB
Komisi III DPR Panggil Kejari Karo Terkait Polemik Perkara Amsal Sitepu
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (foto: tangkapan layar yt TVR Parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk mengonfirmasi penanganan perkara terdakwa kasus korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu.

Selain Kejari, DPR juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pemanggilan dilakukan menyusul adanya polemik di publik terkait putusan yang telah dijatuhkan.

Baca Juga:

"Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok (Kamis 2 April 2026), berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Rabu (1/4/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menilai ada perlawanan dari aparat penegak hukum yang merasa terganggu dengan aktivitas Komisi III DPR RI yang menyuarakan aspirasi publik terkait Amsal Sitepu.

"Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek," kata Habiburokhman.

Ia menambahkan, munculnya propaganda yang menuding DPR menyalahi prosedur terkait permohonan penangguhan penahanan Amsal Sitepu perlu diluruskan.

Menurut Habiburokhman, justru aparat yang melampaui prosedur secara substantif.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Sitepu.

"Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu. Kasus ini menarik perhatian masyarakat, di mana Amsal, seorang videografer yang menjalankan pekerjaannya, divonis dengan pasal-pasal Tipikor yang rasio dan argumentasinya tidak bisa diterima publik," ungkapnya.

Kasus ini sebelumnya menimbulkan kontroversi di masyarakat karena tuntutan hukum yang dinilai tidak proporsional terhadap pekerjaan jurnalistik dan kreatif Amsal Sitepu.*


(di/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Masyarakat soal Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Menko Polkam Desak Investigasi Menyeluruh atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon
Kejati Kepri Ajukan Banding Atas Vonis Fandi Ramadhan, Lalu Bagaimana Permintaan Maaf JPU di Hadapan DPR?
KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Rasuli Efendi Siregar Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Medan Siap Wujudkan Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Butuh Rp1,7 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru