BINJAI – Direktorat Reserse NarkobaPoldaSumatera Utara (Sumut) menangkap seorang bandar dan dua kurir narkoba di Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 100 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) setelah polisi menerima informasi tentang seseorang yang kerap menjual ekstasi.
"Tersangka membawa barang melalui kurir dan langsung kami tangkap saat barang diserahkan. Ada 100 butir pil ekstasi yang diamankan," kata Andy, Rabu (1/4/2026).
Tiga tersangka yang diamankan adalah Yanta Rasmadi Bangun (55) alias Tongat, yang diduga sebagai bandar ekstasi, serta Andi Surya dan Armandi Sembiring, yang berperan sebagai kurir.
Yanta disebut-sebut juga merupakan paman terpidana Samsul Tarigan, Ketua GRIBSumut.
Proses penangkapan dilakukan dengan penyamaran, di mana petugas berpura-pura menjadi pembeli.
Setelah melakukan pertemuan dan kesepakatan harga Rp135 ribu per butir, Yanta menghubungi kurir untuk membawa ekstasi.
Begitu barang diterima, polisi langsung meringkus ketiganya.
"Kedua kurir mengaku hanya diupah Rp500 ribu. Sementara Yanta diduga sebagai bandar, dan kami masih mendalami keterlibatan pihak lain untuk membongkar jaringan narkoba di Binjai," jelas Andy.
Selain itu, Yanta mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang pria bernama Pelor dengan sistem jual putus.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.*