Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Agung membagi kekuasaan kehakiman ke dalam empat lingkungan: Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan Militer secara khusus menangani tindak pidana yang dilakukan anggota TNI.
"Enggak memungkinkan diproses di Peradilan Umum. Peradilan militer memang ada sebagai lingkungan tersendiri, yang kewenangannya menangani tindak pidana anggota TNI," jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan, jika Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI bisa diadili di Peradilan Umum, termasuk kasus pembunuhan atau penganiayaan terhadap sipil.
Revisi UU ini sudah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) namun hingga 2026 belum terealisasi.
"Korban sipil, pelaku militer. Secara hukum, korban sipil tetap diproses di Peradilan Militer karena aturan UU Peradilan Militer belum direvisi," kata Mahfud.
Ia menekankan, apabila nantinya ada keterlibatan sipil dalam kasus ini, dapat diterapkan sistem Peradilan Koneksitas antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum.