BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

DPR Desak Jaksa Agung Copot Kapuspenkum Usai Pernyataan Menyesatkan Soal Amsal Sitepu

Dharma - Kamis, 02 April 2026 10:40 WIB
DPR Desak Jaksa Agung Copot Kapuspenkum Usai Pernyataan Menyesatkan Soal Amsal Sitepu
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan (kiri), mendesak Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, untuk segera mencopot Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna (kanan). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, untuk segera mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna.

Desakan ini dilontarkan Hinca menyusul pernyataan Anang terkait kasus Amsal Christy Sitepu yang dianggapnya telah menyesatkan publik.

Hinca menilai bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Anang tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi membingungkan masyarakat.

Baca Juga:

Dalam sebuah jumpa pers di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hinca menegaskan bahwa penjelasan Anang mengenai rancangan anggaran biaya (RAB) yang dikaitkan dengan Amsal Sitepu adalah salah, dan hal tersebut telah dibuktikan dengan putusan majelis hakim yang memutuskan Amsal bebas dari dakwaan.

"Ini kita protes juga ini Kapuspenkum Kejaksaan Agung yang menjelaskan salah itu. Kapuspenkum itu kan Kepala Pusat Penerangan Hukum, tapi bagi saya kemarin itu penjelasannya Kepala Pusat Penyesatan Hukum," ujar Hinca dengan tegas, Rabu (1/4/2026).

Pernyataan Hinca ini merujuk pada kasus Amsal yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan memutuskan Amsal tidak terbukti melakukan korupsi dalam proyek komunikasi dan informatika di Kabupaten Karo.

Hinca lebih lanjut meminta agar Anang Supriyatna meminta maaf secara terbuka kepada publik atas pernyataan yang dianggapnya keliru tersebut.

Selain itu, dia juga mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Anang dari jabatan Kapuspenkum.

"Kapuspenkum Jaksa Agung harus segera minta maaf dan saya minta Jaksa Agung copot dia, ganti. Karena sudah jadi salah. Buktinya mana? Putusan hakim. Kalau untuk keadilan harus keras," tegas Hinca.

Menurutnya, penjelasan yang diberikan Anang telah menimbulkan kebingungannya masyarakat terkait proses hukum yang sedang berlangsung dan dapat merusak citra Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang harusnya memberikan informasi yang akurat.

Kasus Amsal yang menjadi sorotan ini berawal dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuduh Amsal melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek komunikasi dan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.

Dalam sidang sebelumnya, Amsal dituntut dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti (UP) sebesar Rp202 juta.

Namun, hakim memutuskan untuk membebaskan Amsal dari segala dakwaan.

Sebelumnya, Hinca juga telah mengimbau Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk menerima keputusan bebasnya Amsal dan menghormati putusan hakim tersebut.

Kasus ini akhirnya ditutup dengan keputusan bebas bagi Amsal Sitepu, namun polemik yang muncul akibat pernyataan Kejaksaan Agung, khususnya dari Kapuspenkum, masih menjadi perhatian publik.

Hinca menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan dan pernyataan yang menyesatkan harus segera dikoreksi demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

"Ini sudah jelas, putusan hakim adalah bukti nyata. Kami akan terus berjuang agar keadilan tetap terjaga," tutup Hinca.*


(mi/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rismon Sianipar Siap Berikan Kejutan Baru dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ade Darmawan: Jangan Sampai Ada yang Pura-pura Gila
Kejaksaan Gunungsitoli Tahan Direktur PT VCM Terkait Korupsi Pembangunan RSU Nias Rp 38 Miliar
35 Persen untuk Medan Utara: Janji di Atas Kertas atau Keberanian Politik?
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Papua: Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Labuhanbatu Selatan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Medan, Dorong Tata Kelola BUMD dan Bank Daerah yang Profesional
BNI Dukung Penuh Proses Hukum Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana di Aek Nabara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru