BREAKING NEWS
Sabtu, 04 April 2026

Sidang Kasus Kompensasi RON 90, JPU Sebut Terdakwa Gunakan Data Lama untuk Formula Harga

gusWedha - Sabtu, 04 April 2026 09:00 WIB
Sidang Kasus Kompensasi RON 90, JPU Sebut Terdakwa Gunakan Data Lama untuk Formula Harga
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa Alfian Nasution, pada Rabu (1/4/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan ketidaksesuaian dalam formula harga bahan bakar jenis RON 90 dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kompensasi PT Pertamina.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa Alfian Nasution, pada Rabu (1/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan delapan saksi, yang terdiri dari saksi lanjutan dan tambahan, berasal dari berbagai institusi, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina Patra Niaga, serta PT Kilang Pertamina Internasional.

Baca Juga:

Keterangan saksi-saksi tersebut dinilai semakin memperkuat konstruksi pembuktian yang dibangun oleh tim JPU.

Salah satu fakta penting yang terungkap dalam persidangan adalah adanya ketidaksesuaian dalam usulan Harga Indeks Pasar (HIP) yang diajukan terdakwa.

Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa menggunakan data tahun 2019 yang merupakan HIP Pertalite, padahal data tersebut sudah tidak relevan lagi untuk digunakan sebagai dasar perhitungan. Usulan ini ternyata berimbas pada perbedaan signifikan antara harga yang diusulkan dan kondisi riil di lapangan.

"Fakta persidangan menunjukkan bahwa formula yang diajukan terdakwa tidak didasarkan pada data yang aktual, melainkan menggunakan data lama yang sudah tidak relevan," ujar Andi Setyawan, anggota tim JPU, di persidangan.

Lebih lanjut, jaksa juga menyoroti ketidaksesuaian dalam formula pencampuran bahan bakar yang diajukan. Terdakwa mengusulkan skema blending 50 persen Pertalite (RON 90) dan 50 persen Pertamax (RON 92).

Namun, dalam praktiknya, proses produksi di kilang maupun pengadaan impor menggunakan campuran NAFTA dengan HMOC 92. Hal ini menyebabkan biaya yang harus ditanggung negara menjadi lebih besar dari yang seharusnya.

Akibat dari penyimpangan formula harga ini, biaya kompensasi yang dibayarkan pemerintah menjadi membengkak, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Jaksa menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi semakin menguatkan dugaan bahwa formula harga yang diajukan terdakwa tidak sesuai dengan kondisi riil, yang menguntungkan pihak tertentu di luar ketentuan yang berlaku.

Sidang lanjutan akan terus digelar untuk memperdalam pembuktian atas dugaan penyimpangan yang terjadi dalam penetapan kompensasi harga bahan bakar RON 90 tersebut.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat Kasus Suap, Sidang Akan Segera Digelar
Kolaborasi KPK dan Polri dalam Penanganan Perkara Korupsi, Rincian Masih Belum Diungkap
Amsal Sitepu Hadir di RDPU Komisi III DPR Bersama Kajari Karo Usai Divonis Bebas
Indonesia Temukan Pemasok Minyak Mentah Pengganti Timur Tengah, Siapa yang Siap Menyokong?
Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pembelian Dibatasi 50 Liter per Kendaraan
Pemerintah Terapkan Kebijakan B50: Campuran Biodiesel 50% pada Solar Mulai Juli 2026 untuk Hemat Subsidi Rp48 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru