Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BINJAI – Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai, Ralasen Ginting, semakin terungkap dengan penetapan lima tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui penyidikannya telah berhasil mengungkap modus penggunaan kontrak fiktif dalam pengadaan proyek pemerintah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Pada 3 April 2026, Kejari Binjai menahan Joko Waskitono, Asisten II Sekretariat Daerah Pemkot Binjai, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Baca Juga:
Joko disangkakan berperan aktif dalam pembuatan kontrak fiktif bersama Ralasen Ginting, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Ketapangtan saat kasus ini terjadi. Ralasen sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mengungkapkan keterlibatan sejumlah pihak lain.
Tiga orang kepercayaan Ralasen yang turut terjerat dalam kasus ini adalah Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed.
Agung, yang memiliki latar belakang dalam dunia politik, dan Dody yang diketahui sebagai keluarga pejabat eselon III Pemkot Binjai, diduga berperan sebagai perantara atau 'makelar proyek' dalam pengadaan fiktif tersebut.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, keempat tersangka itu menggunakan pekerjaan fiktif untuk memanfaatkan anggaran negara.
Modus operandi mereka adalah menawarkan proyek kepada kontraktor dengan meminta uang tanda jadi meskipun pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Penyidikan mengungkapkan bahwa total uang yang disalurkan oleh kontraktor untuk mendapatkan kontrak fiktif ini mencapai Rp 2,8 miliar, yang diterima oleh Ralasen dan orang-orang kepercayaannya selama periode 2024-2025.
"Selain itu, proyek-proyek yang ditawarkan, seperti pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor, tidak pernah ada dalam DPA, dan hanya digunakan sebagai kedok untuk meminta uang tanda jadi," jelas Ronald.
Para tersangka kini menghadapi dakwaan sesuai dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, meskipun Joko Waskitono sudah ditahan, ketiga tersangka lainnya belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkot Binjai, yang diduga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Kejari Binjai berkomitmen untuk terus mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.*
(tm/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.