Kejagung memastikan akan menuntaskan klarifikasi ini secara profesional dan objektif.
Kejagung juga menekankan bahwa langkah-langkah internal yang diambil bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan bebas dari intervensi atau penyalahgunaan wewenang.
"Proses klarifikasi ini akan terus kami lakukan dengan hati-hati. Kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan asas praduga tidak bersalah," tutup Anang.*