Penarikan ini dilakukan setelah munculnya dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa jika terbukti melanggar prosedur dan tidak profesional, pihak yang terlibat akan mendapatkan sanksi etik sesuai dengan ketentuan internal Kejagung.
"Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," ujarnya kepada wartawan pada Minggu (5/4/2026).
Anang menjelaskan bahwa Kejagung telah mengamankan tim kejaksaan yang terlibat melalui operasi intelijen dan sedang melakukan klarifikasi terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.
Klarifikasi ini bertujuan untuk menentukan apakah prosedur hukum sudah dijalankan dengan benar dan profesional.
"Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak. Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dan akan kami kabari," kata Anang.
Ia juga menambahkan, meskipun tengah menjalani pemeriksaan, Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan proses ini akan dilakukan dengan hati-hati.
Jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara. Namun, dalam persidangan, hakim memutuskan bahwa Amsal tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas.
Vonis bebas ini menimbulkan polemik, terutama setelah adanya dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus tersebut oleh jaksa Kejari Karo.
Dalam perkembangan lebih lanjut, Komisi III DPR menggelar rapat dengan KajariKaro beserta jajaran pada Kamis (2/4) untuk meminta penjelasan terkait proses hukum yang diterapkan dalam kasus tersebut.
Kejagung memastikan akan menuntaskan klarifikasi ini secara profesional dan objektif.
Kejagung juga menekankan bahwa langkah-langkah internal yang diambil bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan bebas dari intervensi atau penyalahgunaan wewenang.
"Proses klarifikasi ini akan terus kami lakukan dengan hati-hati. Kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan asas praduga tidak bersalah," tutup Anang.*