Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria asal Aceh Utara yang diduga menjadi bagian dari sindikat peredaran gelap narkoba.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang tengah ditangani pihaknya.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi adanya rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar melalui jalur perairan Aceh menuju Sumatera Utara.
"Ini bukan operasi yang berdiri sendiri, tetapi hasil pengembangan dari kasus sebelumnya," kata Rafli, Minggu (5/4/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif dengan memetakan jalur pergerakan pelaku.
Penelusuran kemudian mengarah ke wilayah perairan Aceh Utara.
Saat dilakukan penyergapan, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah membawa dua karung besar.
Kedua pelaku berinisial DK (23) dan IS (29), warga Aceh Utara, langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua karung berisi sabu dengan total berat mencapai 50 kilogram.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 50 kilogram sabu. Ini jaringan internasional," ujar Rafli.
Ia menegaskan, jumlah tersebut tergolong besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila berhasil beredar di wilayah Sumatera Utara.