Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Misalnya ada orang miskin yang terlibat kasus
korupsi dan memiliki aset besar, bagaimana kita menyikapi hal tersebut? Apakah bisa langsung dirampas?" tanya Sahroni.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Heri mengingatkan bahwa RUU ini harus memikirkan secara matang siapa yang berhak memutuskan apakah aset tersebut tidak seimbang dengan profil pemiliknya.
"Perlu ada proses yang jelas, karena pada praktiknya, banyak perdebatan mengenai siapa yang berhak mengatakan aset itu tidak sah. Harus ada mekanisme yang melibatkan berbagai pihak dan lembaga," ujarnya.
Baca Juga:
Heri juga menekankan bahwa dalam dunia hukum pidana, siapa yang disebut sebagai pemilik sah aset perlu melalui pembuktian yang kuat.
Dalam konteks RUU Perampasan Aset, dia menilai bahwa ada potensi klaim sebagai "innocent owner" atau pemilik yang tidak bersalah.
Oleh karena itu, penting untuk menyertakan mekanisme yang memungkinkan pihak-pihak terkait dapat memberikan pembelaan sebelum keputusan perampasan aset dilakukan.
"Bicara soal pidana, mens rea (niat jahat) itu penting. Kita tidak bisa begitu saja mengatakan seseorang bersalah hanya berdasarkan aset yang dimilikinya. Ini harus dibuktikan dengan jelas," jelas Heri.
RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan, dan Komisi III DPR mengharapkan saran dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya efektif tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada.
Anggota DPR berjanji akan mengevaluasi masukan-masukan tersebut dan merumuskan ketentuan yang tegas namun adil dalam penegakan hukum, terutama dalam perampasan aset yang tidak seimbang dengan profil.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.