Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
JAKARTA — Komisi III DPR kembali mengundang sejumlah pakar untuk memberikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Senin (6/4/2026).
Salah satu pembahasan penting yang mengemuka adalah potensi ketidakseimbangan antara aset yang dimiliki dengan profil pemiliknya, terutama dalam kasus tindak pidana seperti korupsi.
Baca Juga:Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), Heri Firmansyah, mengingatkan Komisi III DPR agar lebih cermat dalam merumuskan mekanisme perampasan aset yang tidak seimbang dengan profil pemiliknya.
Menurutnya, pengaturan tersebut perlu ditegaskan dalam RUU agar tidak terjadi penafsiran yang keliru yang justru berpotensi menyimpang dari prinsip hukum yang ada.
"Penting untuk ada aturan yang lebih jelas, karena kalau tidak, ini bisa keluar jalur hukum. Misalnya, penegakan hukum bisa meluas dan menjadi masalah di lapangan. Tidak boleh ada tafsiran yang mengaburkan prinsip asas legalitas," ujar Heri saat memberikan pemaparan di hadapan anggota Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta.
Heri mengusulkan agar mekanisme perampasan aset yang tidak seimbang dengan profil pemiliknya diatur lebih rinci.
Salah satu masalah utama adalah potensi penyalahgunaan penafsiran hukum yang bisa memunculkan keraguan di kalangan penegak hukum.
"Pihak yang menentukan apakah aset itu tidak seimbang dengan profil harus jelas. Jika tidak, kita bisa melihat ada banyak interpretasi dari berbagai pihak, yang akhirnya menciptakan kontroversi," tambahnya.
Heri juga menyoroti kemungkinan melibatkan berbagai lembaga, seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dalam menentukan apakah suatu transaksi atau aset patut diduga sebagai hasil tindak pidana.
Namun, dia juga mengingatkan agar mekanisme tersebut tetap berpegang pada prosedur yang jelas dan sah.Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengajukan pertanyaan yang menggugah perhatian.
Sahroni mempertanyakan bagaimana jika ada pelaku korupsi yang berasal dari golongan miskin, namun berhasil mengumpulkan aset besar.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Heri mengingatkan bahwa RUU ini harus memikirkan secara matang siapa yang berhak memutuskan apakah aset tersebut tidak seimbang dengan profil pemiliknya.
"Perlu ada proses yang jelas, karena pada praktiknya, banyak perdebatan mengenai siapa yang berhak mengatakan aset itu tidak sah. Harus ada mekanisme yang melibatkan berbagai pihak dan lembaga," ujarnya.
Baca Juga:
Heri juga menekankan bahwa dalam dunia hukum pidana, siapa yang disebut sebagai pemilik sah aset perlu melalui pembuktian yang kuat.
Dalam konteks RUU Perampasan Aset, dia menilai bahwa ada potensi klaim sebagai "innocent owner" atau pemilik yang tidak bersalah.
Oleh karena itu, penting untuk menyertakan mekanisme yang memungkinkan pihak-pihak terkait dapat memberikan pembelaan sebelum keputusan perampasan aset dilakukan.
"Bicara soal pidana, mens rea (niat jahat) itu penting. Kita tidak bisa begitu saja mengatakan seseorang bersalah hanya berdasarkan aset yang dimilikinya. Ini harus dibuktikan dengan jelas," jelas Heri.
RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan, dan Komisi III DPR mengharapkan saran dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya efektif tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada.
Anggota DPR berjanji akan mengevaluasi masukan-masukan tersebut dan merumuskan ketentuan yang tegas namun adil dalam penegakan hukum, terutama dalam perampasan aset yang tidak seimbang dengan profil.*
(d/ad)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN