BREAKING NEWS
Senin, 06 April 2026

Komisi III DPR Bahas Ketidakseimbangan Aset dengan Profil dalam RUU Perampasan Aset, Sahroni: Apakah Aset Koruptor Miskin Bisa Dirampas?

Dharma - Senin, 06 April 2026 12:28 WIB
Komisi III DPR Bahas Ketidakseimbangan Aset dengan Profil dalam RUU Perampasan Aset, Sahroni: Apakah Aset Koruptor Miskin Bisa Dirampas?
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (foto: tangkapan layar yt TVR Parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi III DPR kembali mengundang sejumlah pakar untuk memberikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Senin (6/4/2026).

Salah satu pembahasan penting yang mengemuka adalah potensi ketidakseimbangan antara aset yang dimiliki dengan profil pemiliknya, terutama dalam kasus tindak pidana seperti korupsi.

Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), Heri Firmansyah, mengingatkan Komisi III DPR agar lebih cermat dalam merumuskan mekanisme perampasan aset yang tidak seimbang dengan profil pemiliknya.

Menurutnya, pengaturan tersebut perlu ditegaskan dalam RUU agar tidak terjadi penafsiran yang keliru yang justru berpotensi menyimpang dari prinsip hukum yang ada.

"Penting untuk ada aturan yang lebih jelas, karena kalau tidak, ini bisa keluar jalur hukum. Misalnya, penegakan hukum bisa meluas dan menjadi masalah di lapangan. Tidak boleh ada tafsiran yang mengaburkan prinsip asas legalitas," ujar Heri saat memberikan pemaparan di hadapan anggota Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta.

Heri mengusulkan agar mekanisme perampasan aset yang tidak seimbang dengan profil pemiliknya diatur lebih rinci.

Salah satu masalah utama adalah potensi penyalahgunaan penafsiran hukum yang bisa memunculkan keraguan di kalangan penegak hukum.

"Pihak yang menentukan apakah aset itu tidak seimbang dengan profil harus jelas. Jika tidak, kita bisa melihat ada banyak interpretasi dari berbagai pihak, yang akhirnya menciptakan kontroversi," tambahnya.

Heri juga menyoroti kemungkinan melibatkan berbagai lembaga, seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dalam menentukan apakah suatu transaksi atau aset patut diduga sebagai hasil tindak pidana.

Namun, dia juga mengingatkan agar mekanisme tersebut tetap berpegang pada prosedur yang jelas dan sah.Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengajukan pertanyaan yang menggugah perhatian.

Sahroni mempertanyakan bagaimana jika ada pelaku korupsi yang berasal dari golongan miskin, namun berhasil mengumpulkan aset besar.

"Misalnya ada orang miskin yang terlibat kasus korupsi dan memiliki aset besar, bagaimana kita menyikapi hal tersebut? Apakah bisa langsung dirampas?" tanya Sahroni.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Heri mengingatkan bahwa RUU ini harus memikirkan secara matang siapa yang berhak memutuskan apakah aset tersebut tidak seimbang dengan profil pemiliknya.

"Perlu ada proses yang jelas, karena pada praktiknya, banyak perdebatan mengenai siapa yang berhak mengatakan aset itu tidak sah. Harus ada mekanisme yang melibatkan berbagai pihak dan lembaga," ujarnya.

Baca Juga:

Heri juga menekankan bahwa dalam dunia hukum pidana, siapa yang disebut sebagai pemilik sah aset perlu melalui pembuktian yang kuat.

Dalam konteks RUU Perampasan Aset, dia menilai bahwa ada potensi klaim sebagai "innocent owner" atau pemilik yang tidak bersalah.

Oleh karena itu, penting untuk menyertakan mekanisme yang memungkinkan pihak-pihak terkait dapat memberikan pembelaan sebelum keputusan perampasan aset dilakukan.

"Bicara soal pidana, mens rea (niat jahat) itu penting. Kita tidak bisa begitu saja mengatakan seseorang bersalah hanya berdasarkan aset yang dimilikinya. Ini harus dibuktikan dengan jelas," jelas Heri.

RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan, dan Komisi III DPR mengharapkan saran dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya efektif tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada.

Anggota DPR berjanji akan mengevaluasi masukan-masukan tersebut dan merumuskan ketentuan yang tegas namun adil dalam penegakan hukum, terutama dalam perampasan aset yang tidak seimbang dengan profil.*


(d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hasbiallah Ilyas Kritik RUU Perampasan Aset: Tanpa Putusan Pengadilan, Ini Pelanggaran HAM!
Dosen Hukum UGM Usulkan Pembentukan Lembaga Khusus di Bawah Presiden untuk Kelola Aset Rampasan Negara
Jusuf Kalla Siap Lapor Rismon Sianipar, Roy Suryo: Saya Dukung 11.000 Triliun Persen!
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar Terkait Tudingan Pendanaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Itu Semua Olahan AI!
Tak Terima Tudingan Rismon Sianipar, Jusuf Kalla Siap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi
Di Atas Bahu Jalan, di Bawah Bayang-Bayang Pembiaran: Jejak Usaha Potong Ayam di Talawi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru