Cuma 2 dari 34 Kanwil Capai Target di 2025, Purbaya Yakin Tahun Ini Jauh Lebih Baik
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA – Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang mengusulkan perampasan harta hasil tindak pidana khusus tanpa menunggu keputusan pengadilan dapat melanggar hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/4/2026).
Hasbiallah mengingatkan bahwa perampasan aset tanpa adanya putusan pidana tetap dari pengadilan dapat menimbulkan masalah besar.Baca Juga:
Ia mencontohkan kasus yang terjadi pada 2019, di mana banyak aset yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun tidak semuanya berasal dari tindak pidana korupsi.
"Ada kasus di 2019 yang menimbulkan banyak kerugian. Banyak aset yang disita, tetapi tidak semua berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Bahkan, beberapa aset yang disita merupakan milik yang sah," ujar Hasbiallah.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah beberapa aset tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, status barang-barang tersebut sudah tercemar oleh label "disegel karena hasil korupsi," yang membuat aset tersebut sulit dijual dan bernilai rendah.
Politikus PKB ini pun mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak berujung pada kesewenang-wenangan dalam penerapan hukum.
Menurutnya, jika tidak hati-hati, RUU ini bisa berpotensi memperlebar ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
"Kita harus berhati-hati dalam merancang dan menyusun UU ini. Jangan sampai niat baik untuk memperkuat landasan hukum malah justru berujung pada kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum," kata Hasbiallah.
RUU Perampasan Aset sendiri tengah dalam pembahasan di DPR, dan mengusulkan agar negara dapat merampas aset yang diduga terkait tindak pidana tertentu tanpa menunggu keputusan pengadilan yang bersifat tetap.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat pengembalian aset negara yang diperoleh secara ilegal.
Namun, pengaturan semacam ini dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi pelanggaran hak asasi manusia, terutama terkait hak atas properti yang dilindungi oleh konstitusi.
Pakar hukum yang hadir dalam rapat tersebut juga mengingatkan pentingnya kejelasan dalam pengaturan mengenai siapa yang berhak memutuskan apakah aset tersebut sah atau tidak.
Hal ini berkaitan dengan pentingnya sistem transparansi dalam pengelolaan aset yang dirampas.
Mengingat nilai ekonomi dari aset rampasan yang semakin besar, pengelolaannya pun memerlukan lembaga yang kuat dan berwenang, di samping proses hukum yang lebih transparan dan adil.
Menurut Hasbiallah, "Jika tidak ada mekanisme yang jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset, ini bisa menjadi masalah bagi banyak pihak dan merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah."
Dalam pembahasan lebih lanjut, Hasbiallah menegaskan bahwa pengaturan yang terlalu longgar dalam perampasan aset dapat menciptakan ketidakadilan dan menyalahgunakan prinsip hukum yang ada.
Sebagai anggota Komisi III DPR, dirinya akan terus mengawal pembahasan ini untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tetap berpihak pada keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.*
(d/ad)
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria bernama Fahrul Rozi (39) ditangkap personel Polrestabes Medan usai mencuri laptop milik Dedy David Napitupulu di dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menyampaikan progres pembangunan kawasan Nusantara, khususnya proyek ka
EKONOMI
SUMENEP Kepanikan melanda ratusan penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 saat api membakar kapal di perairan utara Pulau Sapudi, Sumenep. Dalam k
PERISTIWA
JAKARTA Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa 2 rute SurabayaMakassar dilaporkan terbakar di perairan Sumenep, Jawa Timur. Para penumpang tamp
PERISTIWA
ACEH BESAR Keindahan Pantai Babah Kuala Mon Ikeun di Aceh Besar berhasil memikat hati para wisatawan yang berkunjung. Deburan ombak yang b
PARIWISATA