Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA – Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang mengusulkan perampasan harta hasil tindak pidana khusus tanpa menunggu keputusan pengadilan dapat melanggar hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/4/2026).
Hasbiallah mengingatkan bahwa perampasan aset tanpa adanya putusan pidana tetap dari pengadilan dapat menimbulkan masalah besar.Baca Juga:
Ia mencontohkan kasus yang terjadi pada 2019, di mana banyak aset yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun tidak semuanya berasal dari tindak pidana korupsi.
"Ada kasus di 2019 yang menimbulkan banyak kerugian. Banyak aset yang disita, tetapi tidak semua berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Bahkan, beberapa aset yang disita merupakan milik yang sah," ujar Hasbiallah.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah beberapa aset tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, status barang-barang tersebut sudah tercemar oleh label "disegel karena hasil korupsi," yang membuat aset tersebut sulit dijual dan bernilai rendah.
Politikus PKB ini pun mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak berujung pada kesewenang-wenangan dalam penerapan hukum.
Menurutnya, jika tidak hati-hati, RUU ini bisa berpotensi memperlebar ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
"Kita harus berhati-hati dalam merancang dan menyusun UU ini. Jangan sampai niat baik untuk memperkuat landasan hukum malah justru berujung pada kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum," kata Hasbiallah.
RUU Perampasan Aset sendiri tengah dalam pembahasan di DPR, dan mengusulkan agar negara dapat merampas aset yang diduga terkait tindak pidana tertentu tanpa menunggu keputusan pengadilan yang bersifat tetap.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat pengembalian aset negara yang diperoleh secara ilegal.
Namun, pengaturan semacam ini dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi pelanggaran hak asasi manusia, terutama terkait hak atas properti yang dilindungi oleh konstitusi.
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL