BREAKING NEWS
Senin, 06 April 2026

Pemuda Asal Sumut Dituntut Seumur Hidup dalam Kasus Mutilasi Pacar

Adam - Senin, 06 April 2026 17:34 WIB
Pemuda Asal Sumut Dituntut Seumur Hidup dalam Kasus Mutilasi Pacar
Alvi pemutilasi kekasih ratusan potongan saat berbaju tahanan. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MOJOKERTO Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana, dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 6 April 2026.

Alvi merupakan pemuda berusia 27 tahun asal Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ia diketahui merantau ke Jawa Timur dan sempat menempuh pendidikan bersama korban.

Jaksa Ari Budiarti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak. Jaksa menjerat terdakwa dengan ketentuan pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tergolong sangat keji dan melampaui batas kemanusiaan. Terdakwa disebut memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian, bahkan sebagian potongan belum ditemukan.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan luka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa.

Selama persidangan, jaksa menghadirkan 13 saksi dan tiga ahli. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Penasihat hukum terdakwa, Edi Harianto, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk penyusunan pembelaan.

Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan di kamar kos kawasan Surabaya pada September 2025. Terdakwa diduga menghabisi korban yang telah menjalin hubungan selama lima tahun dengannya, sebelum memutilasi jasad dan membuang bagian tubuh di wilayah Pacet-Cangar.

Sidang akan dilanjutkan pada 13 April 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan.*

(tm/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komisi III DPR Cecar Kejari Karo Soal Dugaan Intimidasi dan Brownies
Bupati Labuhanbatu Selatan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Medan, Dorong Tata Kelola BUMD dan Bank Daerah yang Profesional
Wabup Labusel Sampaikan LKPJ 2025, Realisasi Pendapatan Capai 94,78 Persen
Bunda PAUD Labusel: Transisi PAUD ke SD Harus Menyenangkan bagi Anak
Pemkab Labuhanbatu Selatan Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Fokus Perbaikan Tata Kelola Keuangan
Bunda PAUD Labusel Gaungkan Gerakan Serentak Masuk PAUD, Tekankan Pentingnya Parenting untuk Generasi Emas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru