Direktur PT Antaraksa, David Oloan Sitanggang (baju biru) saat memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi DJKA wilayah Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/4/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika, mengaku memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar proyek yang dikerjakan perusahaannya berjalan lancar.
Pengakuan ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Negeri Medan.
Ketua Majelis Hakim, Kamazaro Waruhu, menanyakan kebenaran pemberian uang secara bertahap kepada BPK.
"Ada pemberian Rp 100 juta lewat transfer, kemudian Rp 300 juta, Rp 400 juta, Rp 570 juta, dan Rp 1,2 miliar lewat Suyanto. Jika dihitung lebih, Rp 3 miliar diberikan kepada BPK, apa ini benar?" tanya hakim.
Asta Danika yang hadir secara zoom, membenarkan seluruh aliran uang tersebut.
"Iya benar yang mulia," jawabnya singkat.
Hakim kemudian menanyakan tujuan pemberian uang. Asta menjawab, "Supaya lancar."
Pernyataan itu memicu keheranan hakim.
"Saudara masih waras? Memberikan uang sampai miliaran, kenapa mau menyogok mereka?" tanya hakim Kamazaro.
Asta menambahkan bahwa pemberian uang dilakukan atas rujukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek yang mereka kerjakan.
Menurutnya, praktik ini sudah menjadi hal yang biasa agar urusan proyek berjalan lancar.
Hakim Kamazaro mengungkapkan keterkejutannya atas keterlibatan BPK dalam kasus ini.