Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Sejumlah organisasi masyarakat sipil, baik dari Indonesia maupun internasional, resmi mengajukan gugatan pidana terhadap Presiden Myanmar, Min Aung Hlaing, atas tuduhan genosida terhadap etnis Rohingya.
Laporan pidana yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung Indonesia pada Senin (6/4/2026) ini menyasar pemimpin junta militer Myanmar tersebut, menudingnya sebagai pelaku kejahatan berat yang terjadi sejak 2017, yang mengakibatkan pembantaian massal, pemerkosaan, dan pengusiran etnis Rohingya dari Myanmar.
Laporan ini diserahkan oleh sejumlah tokoh internasional dan nasional, termasuk penyintas Rohingya Yasmin Ullah dan Direktur Myanmar Accountability Project Chris Gunness.Baca Juga:
Mereka didampingi oleh figur Indonesia seperti Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, Bivitri Susanti, Heru Susetyo, Wanda Hamidah, dan Dimas Bagus Arya.
Selain itu, beberapa pihak juga menyertakan bukti-bukti mengenai pelanggaran HAM, termasuk pengusiran paksa dan pembunuhan terhadap warga Rohingya.
Menurut pelapor, dasar hukum gugatan ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia yang memungkinkan penerapan prinsip "yurisdiksi universal".
Prinsip ini memungkinkan Indonesia mengadili kejahatan berat yang terjadi di luar teritorialnya, termasuk di Myanmar.
Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung Indonesia, menjelaskan bahwa kejahatan terhadap Rohingya, seperti yang terjadi sejak 2017, dapat diproses di Indonesia meskipun tidak terjadi di wilayah hukum Indonesia.
"Indonesia berhak mengadili pelaku kejahatan HAM berat, termasuk mereka yang terlibat dalam penindasan terhadap etnis Rohingya. Kami mendukung penuh penerapan prinsip yurisdiksi universal ini," kata Marzuki dalam keterangan persnya.
Gugatan ini menyoroti kejahatan berat yang dilakukan oleh Min Aung Hlaing dan pasukan militernya.
Sementara itu, Yasmin Ullah, salah seorang penyintas, mengungkapkan, "Ini adalah momen penting untuk keadilan bagi warga Rohingya yang telah lama tertindas. Kami berharap Indonesia dapat menjadi bagian dari proses keadilan internasional."
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami akan melakukan telaah dan kajian lebih lanjut terkait laporan ini. Setiap laporan pengaduan yang kami terima akan dipelajari dan diteruskan ke satuan kerja terkait," ujar Anang.
Meskipun demikian, pihak Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru Indonesia dalam kasus lintas negara masih perlu kajian lebih mendalam.
Menurut mereka, hal ini membutuhkan analisis teknis yang cermat sebelum tindakan hukum lebih lanjut dapat dilakukan.
Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja Kontras, menilai bahwa konflik di Myanmar memberi dampak langsung terhadap Indonesia.
Terutama terkait dengan kejahatan lintas negara, seperti perdagangan manusia dan pengungsi ilegal.
Indonesia, sebagai negara yang menerima gelombang pengungsi Rohingya, kini menjadi salah satu tempat yang menampung ribuan pengungsi yang melarikan diri dari tindakan kekerasan militer Myanmar.
"Gelombang pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh dan Sumatera Utara adalah bukti bahwa konflik ini tidak hanya memengaruhi Myanmar, tetapi juga berdampak langsung pada Indonesia. Kami berharap Indonesia dapat memainkan peran penting dalam memberikan keadilan bagi mereka," kata Dimas.
Konflik terhadap Rohingya bermula sejak tahun 1982 ketika Myanmar memberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan yang menghapus status kewarganegaraan warga Rohingya.
Pada 2017, operasi militer besar-besaran dipimpin oleh Min Aung Hlaing yang menyebabkan lebih dari 700.000 warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.
Para pengungsi melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban pembunuhan, pemerkosaan massal, dan pembakaran rumah.
Meski Myanmar membantah tuduhan genosida tersebut, komunitas internasional, termasuk negara Gambia yang telah membawa kasus serupa ke Mahkamah Internasional PBB, terus mendesak agar pihak yang bertanggung jawab dihukum.
Min Aung Hlaing, yang baru saja terpilih sebagai presiden Myanmar, sebelumnya memimpin kudeta militer pada 2021, yang berujung pada perang saudara dan krisis kemanusiaan yang terus berlanjut.
Dengan dilakukannya laporan ini, Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum internasional dalam menangani kejahatan terhadap kemanusiaan.
Indonesia, yang dikenal dengan prinsip politik luar negeri yang mengedepankan perdamaian dan keadilan, kini menghadapi ujian besar dalam membantu mencari keadilan bagi etnis Rohingya melalui mekanisme hukum yang ada di dalam negeri.*
(km/ad)
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta re
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik hubungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah Ket
POLITIK
JAKARTA Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah menuai beragam tanggapan. Sejumlah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara terkait lagu berjud
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDARI Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 digelar untuk memotivasi kepala d
NASIONAL
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, yang merupakan lulusan Institut P
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyembelih sebanyak 56 ekor hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah sebagai b
PEMERINTAHAN