BREAKING NEWS
Jumat, 10 April 2026

DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Akan Temui Jamintel hingga Menteri ATR

gusWedha - Kamis, 09 April 2026 20:30 WIB
DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Akan Temui Jamintel hingga Menteri ATR
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKANBARU - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru akan membawa kasus dugaan praktik mafia tanah di Jalan Jenderal Sudirman ke tingkat pusat.

Langkah ini ditempuh untuk mendorong penanganan yang lebih menyeluruh serta memastikan kepastian hukum atas sengketa lahan yang berlarut.

DPRD dijadwalkan menemui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta berkoordinasi dengan Komisi II dan Komisi III DPR RI, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Baca Juga:

Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, mengatakan langkah ini diambil karena persoalan dinilai tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat daerah.

"Persoalan ini tidak bisa berhenti di daerah. Kami akan membawa langsung ke pusat agar penanganannya lebih tegas dan terarah," ujar Roni, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, DPRD berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas karena berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai kepastian hukum di bidang pertanahan.

DPRD juga mengingatkan Pemerintah Kota Pekanbaru agar tidak menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin lainnya sebelum status lahan benar-benar jelas.

Roni mengungkapkan, indikasi pelanggaran sudah terlihat sejak awal pembangunan pada 2025. Saat itu, proyek pembangunan sebuah swalayan tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi.

Sebelumnya, DPMPTSP Kota Pekanbaru telah meminta Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menghentikan pembangunan tersebut karena tidak memiliki izin PBG.

Sejak Juli 2025, pembangunan dihentikan dan seluruh aktivitas di lokasi sudah tidak berjalan. Area tersebut kini tertutup pagar tanpa aktivitas lanjutan.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa tanah terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 682 yang menjadi polemik.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan penyelesaian kasus tersebut.

"Kementerian ATR/BPN akan turun langsung ke lapangan. Kami juga bagian dari Satgas Mafia Tanah," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menyebut kasus ini terus dimonitor karena telah menjadi perhatian publik.

Menurut DPRD, sengketa bermula dari terbitnya sertifikat baru di atas lahan yang telah memiliki SHM sejak 1978 atas nama Sahuri Maksudi. Kondisi ini dinilai merugikan pemilik hak lama.

Meski telah dilakukan lebih dari tujuh kali rapat dengan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga kini belum ada penyelesaian konkret.

DPRD pun mendesak pemerintah pusat melalui Satgas Mafia Tanah untuk segera turun tangan guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Terkait Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai Rp 1,17 Triliun
Kasus Aset PTPN ke Ciputra Land, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan terhadap Direktur PT NDP Dinilai Prematur
Pemprov Sumut Percepat Sertifikasi Tanah dan Optimalisasi Aset, Dorong Peningkatan PAD
Persidangan Kasus Pengalihan Lahan PTPN II: Ahli Beberkan Kekosongan Aturan Terkait Penyerahan 20 Persen Tanah ke Negara
Menteri ATR/BPN Peringatkan Ancaman Krisis: Jangan Sampai Uang Banyak, Tapi Tak Ada Pangan yang Bisa Dibeli
Notaris Zunuza Tegaskan BPN Bisa Tingkatkan HGB PT NDP Jadi SHM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru