Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Polda Metro Jaya menegaskan bahwa laporan dugaan makar terhadap pengamat politik Saiful Mujani belum tentu berlanjut ke proses hukum pidana.
Saat ini, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan untuk menguji ada tidaknya unsur pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan setiap laporan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu melalui proses penyelidikan sebelum ditentukan naik atau tidaknya ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
"Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak ditemukan cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung, serta alat bukti bukan berkaitan dengan pidana, maka dapat dilakukan penghentian penyelidikan atau tidak dilanjutkan ke penyidikan," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 10 April 2026.
Ia menegaskan tidak semua laporan otomatis berujung pada proses penyidikan. Kepolisian, kata dia, wajib memastikan seluruh unsur terpenuhi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Kasus yang melibatkan Saiful Mujani saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Polisi akan mengkaji seluruh bukti serta keterangan saksi untuk menentukan arah penanganan perkara.
"Laporan tersebut juga akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Budi.
Sebelumnya, Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan makar setelah pernyataannya dalam sebuah forum publik viral di media sosial.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 April 2026, dengan pelapor atas nama Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Dalam potongan video yang beredar, Saiful menyebut perlunya upaya menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian memicu reaksi publik dan pelaporan ke kepolisian.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.