BPBD Binjai Turunkan Satgas Bersihkan Drainase di Limau Mungkur, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional. Sebanyak lebih dari 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi berhasil diamankan dalam pengungkapan yang melibatkan sindikat narkoba yang beroperasi di Malaysia, Riau, dan Jakarta.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, bersama dengan Dirresnarkoba Kombes Pol Donald Parlaungan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh petugas. Empat orang pelaku yang terlibat dalam sindikat ini ditangkap dan saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan Kasus Dimulai dari Penangkapan ASIrjen Karyoto menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan AS, seorang pelaku yang ditangkap pada bulan Juli 2024 di kawasan Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 48 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil. Sabut itu disembunyikan di berbagai tempat seperti bagasi dan dashboard mobil, sebagai upaya untuk mengelabui petugas.
Dari penangkapan AS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya yaitu Adi Meilano alias Bagas, Antony, dan Joni Iskandar di wilayah Riau. Sama seperti AS, barang bukti yang ditemukan pada ketiga pelaku tersebut juga berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil untuk menghindari deteksi petugas.
Modus Operandi: Pengiriman Melalui Perahu NelayanBerdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Joni Iskandar, salah satu pelaku yang terlibat, polisi mengungkapkan bahwa sabu yang mereka peroleh berasal dari Malaysia. Barang haram tersebut dikirimkan melalui jalur perairan, menggunakan perahu nelayan yang berlabuh di sebuah pelabuhan kecil di Bengkalis, Riau. Dari Bengkalis, sabu-sabu tersebut kemudian dikirimkan menuju Jakarta, untuk kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah.
Irjen Karyoto menyebutkan bahwa sindikat ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang memanfaatkan jalur-jalur yang lebih sulit terdeteksi oleh aparat penegak hukum. “Ini adalah bentuk keprihatinan. Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? Mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba,” ujarnya, menambahkan bahwa jaringan ini sangat membahayakan generasi muda.
Keprihatinan Terhadap Dampak Sosial NarkobaKapolda juga menekankan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, karena sindikat ini memanfaatkan generasi produktif di Indonesia sebagai bagian dari jaringan distribusi. “Pencegahan dengan cara memutus pasokan narkoba harus terus digencarkan,” tegas Karyoto. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini adalah bagian dari upaya besar untuk mengurangi dampak buruk narkoba di masyarakat.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Metro Jaya juga menyampaikan komitmennya untuk terus berusaha memberantas peredaran narkoba, baik pada tingkat nasional maupun lokal. “Kami akan terus berupaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, di mana pun itu,” ujarnya.
Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)Selain itu, Kapolda juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan peredaran narkoba ini. “Jika memungkinkan, kita akan usahakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini,” kata Karyoto, menekankan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan menyasar aset-aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut.
Ancaman Hukum untuk PelakuAkibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Kapolda menegaskan bahwa mereka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini akan dihukum berat sebagai efek jera dan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 207,321 kilogram sabu dan lebih dari 60 ribu butir ekstasi yang diperkirakan akan dijual di pasar gelap Jakarta dan wilayah sekitarnya. Angka ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam beberapa waktu terakhir.
Keberlanjutan Pemberantasan NarkobaPihak kepolisian menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran narkoba. Polda Metro Jaya akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengungkap dan membongkar jaringan narkoba yang lebih besar, dengan harapan dapat menciptakan Indonesia yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba.
Dengan pengungkapan ini, aparat berharap dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pengurangan pasokan narkoba di pasar gelap dan memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam bisnis ilegal ini.
(N/014)
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kota Binjai menggelar bakti sosial berupa sun
NASIONAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 hadir dengan konsep baru yang lebih modern, nyaman, dan estetik. Mengusung seman
PARIWISATA
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan kepala daerah sepanjan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap penunjukan sejumla
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
NASIONAL
JAKARTA Korban tewas dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali bertambah. Aiptu Sumar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia menargetkan penampilan maksimal saat berlaga di kandang maupun tandang pada ajang Piala AFF 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melak
HUKUM DAN KRIMINAL