BREAKING NEWS
Senin, 13 April 2026

KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau, Diduga Jadi Pengumpul Setoran “Jatah Preman”

Adam - Senin, 13 April 2026 19:07 WIB
KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau, Diduga Jadi Pengumpul Setoran “Jatah Preman”
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Marjani pada Senin (13/4/2026). (foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani, ajudan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Marjani diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengumpul uang hasil pemerasan dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP Riau.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Marjani dalam rangkaian praktik "jatah preman" yang menyeret sejumlah pejabat daerah.

Baca Juga:

"Peran tersangka MJN sangat krusial sebagai representasi dari saudara AW dalam pengumpulan uang dari para kepala UPT," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 April 2026.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Kasus bermula dari kenaikan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Dalam prosesnya, muncul kesepakatan pemberian fee hingga 5 persen yang disebut sebagai syarat tidak resmi untuk pengaturan proyek.

Menurut KPK, para kepala UPT kemudian diminta menyetor uang secara bertahap melalui perantara.

Nilai setoran disebut mencapai miliaran rupiah, dengan ancaman mutasi bagi pihak yang menolak.

Dalam pemeriksaan, KPK juga mengungkap bahwa Marjani tidak hanya mengumpulkan uang, tetapi juga diduga mengatur penggunaan dana hasil pemerasan untuk kepentingan Abdul Wahid.

"Pengumpulan dan penggunaan uang itu dilakukan melalui MJN," ujar Taufik.

Marjani sendiri membantah keterlibatan tersebut dan mengaku namanya dicatut dalam perkara itu.

"Tidak ada, saya hanya dicatut," kata dia saat digiring ke mobil tahanan.

KPK menahan Marjani untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK hingga 2 Mei 2026.*


(kmkp/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Tito Karnavian: Yang Milih Siapa?
GAMKI Sumut Gelar Ibadah Paskah, Syukuran Bona Taon, dan RPH ke-5 Tahun 2026 dalam Satu Momentum Penguatan Iman dan Konsolidasi Organisasi
Warga Tapteng Keluhkan Bantuan Bencana Tak Cair, Bobby Nasution Ungkap Penyebabnya
Pemprov Sumut Targetkan Enam Desa Antikorupsi Tahun Ini, Ini Daftar Wilayahnya
Bupati Labusel Minta MTQ 2026 Transparan, Larang Juri Punya Hubungan Keluarga dengan Peserta
Jelajah Desa di Labusel, Bupati Fery Sahputra Janjikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru