Korban Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo Terus Bertambah, BGN Buka Suara
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani, ajudan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Marjani diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengumpul uang hasil pemerasan dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP Riau.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Marjani dalam rangkaian praktik "jatah preman" yang menyeret sejumlah pejabat daerah.Baca Juga:
"Peran tersangka MJN sangat krusial sebagai representasi dari saudara AW dalam pengumpulan uang dari para kepala UPT," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 April 2026.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Kasus bermula dari kenaikan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Dalam prosesnya, muncul kesepakatan pemberian fee hingga 5 persen yang disebut sebagai syarat tidak resmi untuk pengaturan proyek.
Menurut KPK, para kepala UPT kemudian diminta menyetor uang secara bertahap melalui perantara.
Nilai setoran disebut mencapai miliaran rupiah, dengan ancaman mutasi bagi pihak yang menolak.
Dalam pemeriksaan, KPK juga mengungkap bahwa Marjani tidak hanya mengumpulkan uang, tetapi juga diduga mengatur penggunaan dana hasil pemerasan untuk kepentingan Abdul Wahid.
"Pengumpulan dan penggunaan uang itu dilakukan melalui MJN," ujar Taufik.
Marjani sendiri membantah keterlibatan tersebut dan mengaku namanya dicatut dalam perkara itu.
"Tidak ada, saya hanya dicatut," kata dia saat digiring ke mobil tahanan.
KPK menahan Marjani untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK hingga 2 Mei 2026.*
(kmkp/ad)
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Awal (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi S
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menegaskan penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan pelaksanaan reforma agraria tidak boleh berhenti pada persoalan sertifikat dan kepa
NASIONAL
SIDOARJO Ratusan santri Pondok Pesantren Manba&039ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengal
PERISTIWA
MEDAN Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang warga Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, Fauzan Lubis, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Operasional penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali normal pada Rabu, 2 September 20
NASIONAL
MEDAN Guru SD Negeri 060807 Medan berinisial DAL mengundurkan diri setelah dilaporkan orang tua siswa ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota
PENDIDIKAN
MEDAN Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara, Boya Yanti Gultom, mengajak seluruh anggota menjadikan akhlak Rasulul
PEMERINTAHAN