Ketua BEM FHUI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengatakan forum tersebut berlangsung di Auditorium DH UI pada Senin (13/4) malam. Forum ini digelar untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku.
"Tadi malam memang sudah dilaksanakan forum di Auditorium DH UI yang bertujuan untuk mewadahi para korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku," kata Dimas kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Dimas menyebut sebanyak 16 pelaku hadir dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa para korban merasakan kekecewaan dan kekesalan atas dugaan pelecehan yang terjadi dalam grup chat itu.
"Terdapat keenam belas pelaku yang hadir semalam. Terkait respons para korban, tentu ada rasa kecewa dan kesal yang dirasakan," ujarnya.
Meski para pelaku telah menyampaikan permintaan maaf, Dimas menilai hal tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Ia menekankan perlunya sanksi tegas yang berpihak kepada korban.
"Permintaan maaf saja tidak akan cukup, perlu ada sanksi yang tegas dan berpihak kepada korban dalam kasus ini," tegasnya.
(Bukti isi chatanak fhui bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari. Sumber: @sampahfhui / X)
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup chat yang berisi konten tidak pantas dan diduga dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam percakapan tersebut, terdapat dugaan pelecehan terhadap mahasiswi lain.
Pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan mengecam keras tindakan yang dinilai merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.
Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, mengaku telah mengetahui kasus tersebut dan memastikan pihak kampus akan memantau penanganannya.
"Saya baru mendengarnya tadi malam dan sudah saya tanyakan ke dekan. Nanti kita akan monitor bagaimana penanganannya di fakultas. Sama-sama kita lawan pelecehan seksual," ujar Heri.
FHUI juga menyatakan tengah mengusut kasus ini setelah menerima laporan pada 12 April 2026. Dugaan pelanggaran tersebut disebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana.*
(d/dh)
Editor
: Nurul
16 Pelaku Grup Chat Mesum FHUI Minta Maaf, BEM Tegaskan Tak Cukup Tanpa Sanksi Tegas