Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SIAK – Kepolisian Resor Siak menetapkan seorang guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus ledakan saat kegiatan praktik sains di SMP Islamic Center, Kabupaten Siak, Riau, yang menewaskan seorang siswa bernama Muhammad Aqil pekan lalu.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal memeriksa sedikitnya 16 saksi terkait peristiwa tersebut.
"Seorang guru berinisial IP telah ditetapkan sebagai tersangka. IP adalah guru pengganti saat praktik sains," ujar Sepuh didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos, Selasa, 14 April 2026.
Baca Juga:
Menurut penyidik, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan kegiatan praktik sains yang dilakukan siswa.
IP dinilai bertanggung jawab sebagai guru pembimbing saat kejadian berlangsung.
Polisi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, guru tersebut diduga mengetahui bahwa bahan yang digunakan dalam praktik memiliki potensi berbahaya.
Namun, kegiatan tetap dilanjutkan dan diperagakan oleh siswa di lingkungan sekolah.
"Tersangka sebenarnya sudah mengetahui bahwa hasil karya praktik sains siswa tersebut menggunakan bahan yang dapat meledak," kata Sepuh.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026, saat korban mengikuti kegiatan pembelajaran sains dan mempresentasikan hasil karyanya yang disebut sebagai proyek eksperimen berbasis rakitan teknologi tiga dimensi.
Karya tersebut kemudian meledak saat diperagakan di lapangan sekolah dan mengenai kepala korban. Siswa tersebut meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala.
Polisi masih terus mendalami unsur kelalaian dalam kasus ini serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kegiatan praktik tersebut.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.