BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

Bareskrim–FBI Bongkar Jaringan Phishing Global, Kerugian Capai Rp343 Miliar

Dharma - Rabu, 15 April 2026 20:40 WIB
Bareskrim–FBI Bongkar Jaringan Phishing Global, Kerugian Capai Rp343 Miliar
Bareskrim Polri. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Bareskrim Polri bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) membongkar jaringan penipuan siber lintas negara yang diduga menyebabkan kerugian hingga US$20 juta atau sekitar Rp343 miliar.

Dalam keterangan resmi, FBI menyebut operasi gabungan ini dilakukan bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya pengungkapan kejahatan digital berskala global.

"Dan melakukan upaya penipuan senilai lebih dari US$20 juta," demikian pernyataan FBI yang dikutip Rabu, 15 April 2026.

Baca Juga:

FBI menjelaskan jaringan tersebut menggunakan metode phishing untuk mencuri ribuan data kredensial korban dan mengambil alih akun digital secara ilegal.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rizki Agung Prakoso, membenarkan adanya kerja sama internasional tersebut.

Namun ia belum merinci lebih jauh modus operandi maupun jumlah pelaku yang telah diamankan.

"Nanti kita akan update untuk rilisnya," ujarnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin terhadap situs-situs mencurigakan.

Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi alat phishing melalui bot Telegram.

Tools tersebut digunakan untuk mencuri username, password, hingga session login korban tanpa memerlukan kode OTP.

"Tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban," kata Isir.

Ia menambahkan, penyidik juga menemukan pergeseran pola transaksi dari situs web ke aplikasi Telegram dengan pembayaran berbasis mata uang kripto.

Dalam pengembangan kasus, polisi mengidentifikasi dua tersangka berinisial GWL dan FYTP.

GWL diduga sebagai pembuat dan pengelola tools, sementara FYTP berperan mengelola aliran dana hasil kejahatan.

Keduanya disebut telah diamankan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 9 April 2026.

Polisi juga menyita aset senilai sekitar Rp4,5 miliar berupa rumah, kendaraan, dan perangkat elektronik.

Dari hasil penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.

Korban phishing disebut tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga luar negeri.

Polri menyatakan kerja sama dengan FBI akan terus diperluas untuk menelusuri jaringan lain yang diduga terlibat, termasuk pembeli dan pengguna tools phishing tersebut.

"Keberhasilan ini sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional," ujar Isir.*


(cn/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dilaporkan JK, Rismon Sianipar Sebut Dirinya Korban Rekayasa AI
UKW dan Seminar AMSI Digelar di Banda Aceh, Sekda Tekankan Profesionalisme Wartawan
Pemkab Asahan Luncurkan WhatsApp Resmi Pengaduan, Bupati Dorong Layanan Lebih Responsif
Pojok Baca Digital Rp 2,1 M di Batubara Disorot, Audit Temukan Kelebihan Bayar hingga Ratusan Juta
Narkoba Jadi Biang Kerok Tingginya Kejahatan di Medan, Percut Sei Tuan Jadi Titik Paling Rawan
Polres Tapanuli Selatan Rotasi Sejumlah Pejabat, Kasat Narkoba hingga Kapolsek Berganti
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru