BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

Hakim MK ‘Cecar’ Operator Seluler Soal Kuota Internet Hangus, Soroti Dugaan Kerugian Konsumen

Adam - Kamis, 16 April 2026 19:19 WIB
Hakim MK ‘Cecar’ Operator Seluler Soal Kuota Internet Hangus, Soroti Dugaan Kerugian Konsumen
Hakim Konstitusi Adies Kadir di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 16 April 2026. (foto: tangkapan layar MK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar asosiasi penyelenggara telekomunikasi dan sejumlah operator seluler dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait polemik kuota internet hangus.

Delapan dari sembilan hakim konstitusi yang hadir menggali keterangan para pihak secara mendalam di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjadi yang pertama melontarkan pertanyaan kepada Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) serta operator seperti Telkomsel, XL, dan Indosat.

Baca Juga:

Ia meminta penjelasan rinci soal klaim kerugian akibat kuota internet yang tidak terpakai oleh konsumen.

"Tolong disimulasikan yang dimaksud beban itu seperti apa sehingga mengakibatkan kerugian akibat kuota yang tidak terpakai," kata Adies dalam persidangan.

Ia juga mempertanyakan alur keuntungan bisnis layanan internet serta nasib sisa kuota yang hangus setelah masa berlaku habis.

Selain itu, Adies menyinggung perbandingan layanan dengan penyedia lain di sektor digital.

Hakim Konstitusi Asrul Sani turut mempertanyakan argumen kerugian operator apabila permohonan pemohon dikabulkan.

Ia menilai sejumlah produk operator sebenarnya memungkinkan akumulasi kuota dengan syarat tertentu.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti dampak kebijakan kuota hangus bagi konsumen yang kini menjadikan internet sebagai kebutuhan dasar.

Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi merugikan masyarakat.

"Harus ada solusi yang adil dan sosialisasi yang jelas," ujarnya.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan aspek keadilan dalam skema tarif kuota internet.

Ia mempertanyakan apakah mekanisme yang berjalan saat ini sudah mencerminkan prinsip transparansi dan fairness.

Hakim lain, Daniel Yusmic P Foek, meminta penjelasan terkait struktur biaya infrastruktur jaringan yang menjadi dasar penetapan harga kuota internet.

Sementara Enny Nurbaningsih menyoroti alokasi pendapatan dari kuota yang tidak terpakai.

Adapun Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa internet telah menjadi hajat hidup orang banyak sehingga skema layanan harus tetap memperhatikan kepentingan publik.

"Ini harus dipikirkan agar pengguna tidak dirugikan," katanya.

Ketua MK Suhartoyo turut meminta kejelasan dasar hukum skema bisnis kuota internet, termasuk apakah merujuk pada regulasi domestik atau praktik internasional.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari asosiasi, operator, dan PLN.*


(at/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Rico Waas: Keberhasilan Pemimpin Tak Lepas dari Peran TP PKK
Airin Rico Waas Tinjau Progres Dekranas Mall, Siap Jadi Etalase UMKM Medan
JK Kembali Dilaporkan ke Polda Sumut soal Dugaan Penistaan Agama, Ceramah di UGM Jadi Sorotan
Wakil Ketua MPR Minta Prediksi BMKG Jadi Acuan, Waspadai Kemarau Panjang 2026
BMKG Tegaskan Kemarau 2026 Lebih Kering, Tapi Bukan yang Terparah dalam 30 Tahun
Cuaca Aceh Hari Ini Didominasi Hujan Ringan, Hampir Seluruh Wilayah Diguyur Hujan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru