19 Kecamatan Terdampak Bencana, Pemko Medan Dorong UMKM Bangkit Lewat Ekonomi Digital
MEDAN Pemerintah Kota Medan mendorong pemulihan ekonomi masyarakat setelah bencana hidrometeorologi tidak hanya dilakukan dengan membang
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan ini terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus impor gula yang tengah diselidiki oleh Kejagung.
Tim penasihat hukum Tom Lembong yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir mendaftarkan gugatan tersebut pada Selasa (5/11/2024). Dalam gugatan praperadilan itu, Tom Lembong bertindak sebagai Pemohon, sementara Kejagung menjadi Termohon.
Pelanggaran Prosedur dan Tanpa Penasihat Hukum
Ari Yusuf Amir, selaku kuasa hukum Tom Lembong, menyampaikan beberapa argumen yang mendasari gugatan tersebut. Salah satunya, Tom Lembong mengklaim bahwa pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan pertama kali diperiksa, dirinya tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pilihan sendiri. Menurut Ari, hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 54, 55, dan 57 ayat (1) KUHAP, yang menjamin hak tersangka untuk memilih penasihat hukum.
“Pasal 55 mengatur bahwa setiap tersangka berhak menunjuk penasihat hukum sendiri. Ini seharusnya bukan ditunjuk oleh Kejaksaan,” tegas Ari, yang menilai bahwa langkah Kejagung dalam hal ini telah melanggar hak hukum kliennya.
Prosedur Penahanan yang Disorot
Selain masalah terkait penasihat hukum, tim kuasa hukum juga mempermasalahkan prosedur penahanan terhadap Tom Lembong. Ari menjelaskan bahwa penahanan kliennya dimulai setelah dipanggil sebagai saksi, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah pemeriksaan. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya masalah prosedural yang serius dalam proses hukum yang dijalani Tom Lembong.
“Setelah pemeriksaan sebagai saksi, Pak Tom langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ini juga sangat bermasalah,” ujar Ari.
Tuduhan Tidak Didukung Alat Bukti yang Cukup
Tim penasihat hukum Tom Lembong juga menyoroti bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Ari mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Tom sebagai tersangka hanya sebatas dokumen persetujuan impor dan surat penugasan, yang disebut-sebut telah diterbitkan atas nama Tom Lembong saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Namun, hingga kini, tim kuasa hukum Tom Lembong belum melihat atau menerima dokumen-dokumen tersebut secara resmi. “Kejaksaan tidak pernah menunjukkan alat bukti tersebut baik pada saat pemeriksaan maupun saat penetapan tersangka,” kata Ari.
Pernyataan Kejagung yang menyebut adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar juga dipertanyakan oleh Ari, yang menilai bahwa angka tersebut tidak jelas sumbernya dan tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.
Permohonan Praperadilan
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong mengajukan beberapa tuntutan dalam gugatan praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikut adalah petitum gugatan yang diajukan:
Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Menyatakan bahwa penahanan terhadap Tom Lembong oleh Kejagung juga tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Memerintahkan kepada Kejagung untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan. Menghentikan proses penyidikan terhadap Tom Lembong yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejagung. Memerintahkan untuk melakukan rehabilitasi terhadap kedudukan hukum Tom Lembong.Tim kuasa hukum juga menuntut agar Kejagung membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini.
Kejagung Tetap Mengusut Kasus
Sementara itu, Kejagung masih melanjutkan penyidikan terkait kasus impor gula ini, dengan Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kejagung menduga ada pelanggaran dalam persetujuan impor gula yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk PT Angel Product dan PT PPI.
Dengan adanya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap Tom Lembong dipastikan akan semakin menarik untuk diikuti. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini akan memutuskan apakah gugatan praperadilan tersebut dapat diterima atau tidak dalam waktu yang tidak lama lagi.
(N/014)
MEDAN Pemerintah Kota Medan mendorong pemulihan ekonomi masyarakat setelah bencana hidrometeorologi tidak hanya dilakukan dengan membang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Persoalan tapal batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, hingga kini belum mend
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra Sugiat Santoso menyoroti turunnya tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pem
NASIONAL
JAKARTA Sidang perdana praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda hingga pekan d
NASIONAL
JAKARTA Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencapai
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto resmi menutup Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) di Aula Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahru
NASIONAL
BINJAI Ali Ibsan dilantik sebagai Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Bin
NASIONAL
SUBULUSSALAM Hotnida Boang Manalu, 39, kembali memeluk Islam setelah sempat keluar dari agama tersebut pada 2024. Ia mengucapkan dua kalim
AGAMA
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto mengungkap pemerintah Indonesia menolak tawaran pinjaman dari Dana Moneter Internasional (IMF). Nilai pi
PEMERINTAHAN