Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker Immanuel Ebenezer. (Foto: ANTARA/Rio Feisal)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dijuluki "Sultan Kemnaker", Irvian Bobby Mahendro, mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang juga melibatkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Pengajuan tersebut disampaikan Bobby dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026). Ia menyatakan siap memberikan keterangan untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
"Betul, Yang Mulia. Saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan hari ini," ujar Bobby di hadapan majelis hakim.
Namun, langkah Bobby itu sempat menuai keberatan dari sejumlah terdakwa lain. Mereka menilai pengajuan saksi mahkota seharusnya dilakukan sejak tahap penyidikan, bukan saat persidangan berlangsung.
Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda pemeriksaan saksi mahkota hingga Senin (20/4/2026).
Di sisi lain, Immanuel Ebenezer atau Noel merespons langkah tersebut dengan meminta agar para terdakwa tidak saling menyerang selama proses persidangan berlangsung.
"Yang pasti, ya kita berharap nanti jangan sampai saling memberatkan, itu enggak baik," ujar Noel.
Noel juga berharap Bobby dapat mengungkap seluruh fakta secara terbuka, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain di level pimpinan.
"Harapan saya, ya sudah dibongkar saja semuanya. Jangan nanggung, jangan diumpetin," katanya.
Kuasa hukum Bobby menyebut pengajuan sebagai saksi mahkota merupakan inisiatif pihaknya sebagai bentuk iktikad baik untuk membantu mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Noel bersama sejumlah terdakwa lainnya didakwa menerima uang miliaran rupiah dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat dan lisensi K3 di lingkungan Kemnaker.
Jaksa menyebut, praktik tersebut telah berlangsung sejak 2021 dengan modus penarikan biaya non-teknis kepada pemohon sertifikasi melalui perusahaan jasa K3.*