Di Hadapan 22 Ribu Suporter, Garuda Muda Gagal Wujudkan Tiket Final AFF U-19
DELISERDANG Tim Nasional Indonesia U19 harus menghentikan langkahnya di semifinal Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis dari Australi
OLAHRAGA
JAKARTA – Pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti masih lemahnya eksekusi perampasan aset dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Ia menilai banyak putusan pengadilan yang berujung pada penghukuman pelaku, tetapi tidak diikuti dengan pengembalian aset hasil kejahatan.
"Saya mencoba mengidentifikasi permasalahan dalam perampasan aset saat ini. Yang pertama, cukup banyak kasus-kasus korupsi, pencucian uang, dan lain-lain yang berujung pada penghukuman, tapi ternyata tidak selalu berujung kepada perampasan aset," kata Harkristuti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Senin, 20 April 2026.Baca Juga:
Ia menjelaskan terdapat sejumlah hambatan dalam praktik perampasan aset.
Di antaranya persyaratan hukum timbal balik antarnegara, isu kerahasiaan perbankan, serta keterbatasan prosedur pemulihan aset yang tidak selalu berbasis putusan pidana.
Selain itu, Harkristuti menyoroti lemahnya mekanisme hukum pembuktian serta prosedur beracara yang dinilai masih menjadi celah dalam upaya pemulihan kerugian negara.
"(Ketiga) isu juga berkaitan dengan keterbatasan dalam hukum pembuktian serta prosedur beracara," ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan eksekusi putusan pengadilan, terutama ketika aset hasil tindak pidana tidak ditemukan atau telah dipindahkan ke luar negeri.
"Kita tidak punya mekanisme hukum untuk mengambilnya," kata Harkristuti.
Menurut dia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi penting untuk memastikan pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil tindak pidana.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen pemulihan kerugian negara secara lebih efektif.
"Dengan adanya undang-undang ini, kita bisa berharap mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana dengan cara merampas aset yang diperoleh secara ilegal tanpa adanya putusan pidana," ujarnya.
Ia juga mendorong penguatan kapasitas aparat penegak hukum, termasuk penyidik, penuntut umum, dan jaksa, melalui pelatihan yang komprehensif agar implementasi aturan tersebut tetap sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
RUU tersebut mencakup pengaturan mulai dari jenis aset yang dapat dirampas, hukum acara, pengelolaan aset, hingga kerja sama internasional.*
(km/ad)
DELISERDANG Tim Nasional Indonesia U19 harus menghentikan langkahnya di semifinal Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis dari Australi
OLAHRAGA
JAKARTA Aparat keamanan menyiagakan sebanyak 4.151 personel gabungan untuk mengamankan aksi demonstrasi yang digelar sejumlah elemen maha
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk kebutuhan angga
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebuah rumah toko (ruko) yang digunakan sebagai tempat penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dan gas elpiji di Jalan PDAM Tirta
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan pemerintah melakukan penyesuaian harga bahan ba
EKONOMI
BANDA ACEH Kondisi cuaca di sejumlah wilayah Provinsi Aceh diprakirakan bervariasi pada hari ini. Sebagian besar daerah berpotensi mengal
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Utara diprakirakan didominasi kondisi berawan hingga hujan disertai petir. Masyarakat d
NASIONAL
JAKARTA Sebagian besar wilayah Daerah Khusus Jakarta diprakirakan mengalami cuaca berawan sepanjang hari. Namun, hujan ringan berpotensi
NASIONAL
BANDUNG Sebagian besar wilayah di Provinsi Jawa Barat diprakirakan mengalami cuaca berawan sepanjang hari. Meski demikian, beberapa daera
NASIONAL
YOGYAKARTA Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta) diperkirakan mengalami kondisi cuaca yang didominasi hujan ri
NASIONAL