BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

Komnas HAM Harus Izin ke Pengadilan Militer untuk Periksa Tersangka Kasus Air Keras

Dharma - Senin, 20 April 2026 17:05 WIB
Komnas HAM Harus Izin ke Pengadilan Militer untuk Periksa Tersangka Kasus Air Keras
ilustrasi. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Komnas HAM diminta mengajukan izin resmi ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta apabila ingin memeriksa empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan kewenangan pemeriksaan terhadap para tersangka kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

"Jika ada kepentingan terkait para terdakwa, dapat mengajukan surat tertulis kepada Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ujar Endah, Senin (20/4/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut beralih setelah Oditurat Militer II-07 melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka ke pengadilan pada 16 April 2026.

Sejak 17 April 2026, kewenangan penahanan dan pemeriksaan berada di bawah hakim ketua yang menyidangkan perkara tersebut.

"Hakim ketua memiliki kewenangan penuh sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Hingga saat ini, Komnas HAM disebut belum mengajukan permohonan resmi untuk memeriksa para tersangka ke pengadilan militer.

Sebelumnya, Komnas HAM telah meminta akses kepada Puspom TNI untuk dapat bertemu dengan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid, menyatakan pihaknya masih menunggu persetujuan dari Puspom TNI.

"Kami meminta akses untuk bertemu dengan empat orang pelaku, dan saat ini masih dalam koordinasi dengan Puspom," ujar Pramono.

Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus penyiraman air keras tersebut agar proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel.

"Ini bagian dari komitmen transparansi, termasuk memberi akses kepada Komnas HAM untuk bertemu para pelaku," pungkasnya.*

(oz/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru