BREAKING NEWS
Selasa, 21 April 2026

Kelompok Tani Gugat Bupati Simalungun ke PTUN, Sengketa Kebun Plasma Memanas

Nurul - Selasa, 21 April 2026 12:20 WIB
Kelompok Tani Gugat Bupati Simalungun ke PTUN, Sengketa Kebun Plasma Memanas
Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih, S.E., M.M.,. (foto: Pemkab Simalungun)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya menggugat Bupati Simalungun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait penetapan calon penerima kebun plasma oleh perusahaan perkebunan.

Gugatan tersebut menyasar Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 tertanggal 6 Januari 2025 yang dinilai merugikan masyarakat sekitar kebun.

Perkara ini didaftarkan melalui kuasa hukum dari Law Firm Heart and Hand.

Baca Juga:

Kuasa hukum penggugat, Hermansyah Hutagalung, menyatakan kliennya merupakan kelompok tani yang secara faktual berada di sekitar areal perkebunan PT Eastern Sumatera Indonesia Bukit Maradja Estate.

Namun, mereka tidak masuk dalam daftar penerima kebun plasma.

"Klien kami berada di sekitar wilayah perkebunan, tetapi tidak ditetapkan sebagai penerima. Ini bentuk ketidakadilan," ujar Hermansyah, Selasa, 21 April 2026.

Menurut dia, keputusan bupati tersebut memenuhi unsur objek sengketa tata usaha negara karena bersifat konkret, individual, dan final.

Artinya, keputusan itu langsung menetapkan pihak penerima manfaat tanpa memerlukan persetujuan lanjutan dari instansi lain.

Kuasa hukum lainnya, Daniel W. Panggabean, menambahkan bahwa gugatan telah memenuhi syarat formil, termasuk tenggang waktu dan upaya administratif.

Sebelum menggugat, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Bupati Simalungun pada 31 Desember 2025, namun tidak mendapat respons.

Dalam pokok perkara, penggugat menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU).

Dengan luas HGU sekitar 3.177,94 hektare, penggugat menilai seharusnya tersedia sekitar 600 hektare kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

"Klien kami seharusnya menjadi prioritas penerima manfaat," kata Daniel.

Selain menggugat keputusan bupati, pihak kuasa hukum juga melontarkan kritik terhadap PT CIPEF yang dinilai merugikan masyarakat melalui mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Mereka bahkan mendesak pemerintah menutup operasional perusahaan tersebut serta membuka kemungkinan menempuh jalur hukum internasional.

"Kami menilai ada penyimpangan dalam penyaluran CSR yang merugikan masyarakat," ujar Daniel.

Penggugat juga meminta perhatian DPR RI, khususnya Komisi III, untuk memanggil pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan.

Ketua kelompok tani, Fajar, menyatakan pihaknya mengalami kerugian langsung akibat tidak masuk dalam daftar penerima kebun plasma.

Ia berharap majelis hakim PTUN Medan membatalkan keputusan tersebut dan memerintahkan penerbitan kebijakan baru yang lebih adil.*


(tm/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kunjungi Sekolah di Mimika, Gibran Temukan Kelas Minim Penerangan dan Fasilitas: “Listriknya Mati, Pak Guru?”
Akhiri Penantian 22 Tahun, DPR Akhirnya Sahkan UU PPRT! Ini 12 Poin Pentingnya
Ahmad Khozinudin Sebut Feri Amsari dan Ubedilah Dikriminalisasi: Praktik Kriminalisasi Diwariskan dari Era Jokowi ke Prabowo
Peneliti Australian National University: Jokowi Tidak Berubah, Hanya Belajar Mengelola Politik untuk Mencapai Tujuannya
MPR Tinjau IKN, Muzani: Megah, Mewah, dan Membanggakan
MA Terbitkan Aturan Baru, Hakim Diminta Hindari Penjara Jangka Pendek
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru