Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Klien kami seharusnya menjadi prioritas penerima manfaat," kata Daniel.
Selain menggugat keputusan bupati, pihak kuasa hukum juga melontarkan kritik terhadap PT CIPEF yang dinilai merugikan masyarakat melalui mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Mereka bahkan mendesak pemerintah menutup operasional perusahaan tersebut serta membuka kemungkinan menempuh jalur hukum internasional.
"Kami menilai ada penyimpangan dalam penyaluran CSR yang merugikan masyarakat," ujar Daniel.
Penggugat juga meminta perhatian DPR RI, khususnya Komisi III, untuk memanggil pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan.
Ketua kelompok tani, Fajar, menyatakan pihaknya mengalami kerugian langsung akibat tidak masuk dalam daftar penerima kebun plasma.
Ia berharap majelis hakim PTUN Medan membatalkan keputusan tersebut dan memerintahkan penerbitan kebijakan baru yang lebih adil.*
(tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.