BREAKING NEWS
Selasa, 21 April 2026

Kelompok Tani Gugat Bupati Simalungun ke PTUN, Sengketa Kebun Plasma Memanas

Nurul - Selasa, 21 April 2026 12:20 WIB
Kelompok Tani Gugat Bupati Simalungun ke PTUN, Sengketa Kebun Plasma Memanas
Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih, S.E., M.M.,. (foto: Pemkab Simalungun)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Klien kami seharusnya menjadi prioritas penerima manfaat," kata Daniel.

Selain menggugat keputusan bupati, pihak kuasa hukum juga melontarkan kritik terhadap PT CIPEF yang dinilai merugikan masyarakat melalui mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Mereka bahkan mendesak pemerintah menutup operasional perusahaan tersebut serta membuka kemungkinan menempuh jalur hukum internasional.

"Kami menilai ada penyimpangan dalam penyaluran CSR yang merugikan masyarakat," ujar Daniel.

Penggugat juga meminta perhatian DPR RI, khususnya Komisi III, untuk memanggil pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan.

Ketua kelompok tani, Fajar, menyatakan pihaknya mengalami kerugian langsung akibat tidak masuk dalam daftar penerima kebun plasma.

Ia berharap majelis hakim PTUN Medan membatalkan keputusan tersebut dan memerintahkan penerbitan kebijakan baru yang lebih adil.*


(tm/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kunjungi Sekolah di Mimika, Gibran Temukan Kelas Minim Penerangan dan Fasilitas: “Listriknya Mati, Pak Guru?”
Akhiri Penantian 22 Tahun, DPR Akhirnya Sahkan UU PPRT! Ini 12 Poin Pentingnya
Ahmad Khozinudin Sebut Feri Amsari dan Ubedilah Dikriminalisasi: Praktik Kriminalisasi Diwariskan dari Era Jokowi ke Prabowo
Peneliti Australian National University: Jokowi Tidak Berubah, Hanya Belajar Mengelola Politik untuk Mencapai Tujuannya
MPR Tinjau IKN, Muzani: Megah, Mewah, dan Membanggakan
MA Terbitkan Aturan Baru, Hakim Diminta Hindari Penjara Jangka Pendek
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru