BREAKING NEWS
Selasa, 21 April 2026

MA Terbitkan Aturan Baru, Hakim Diminta Hindari Penjara Jangka Pendek

Dharma - Selasa, 21 April 2026 10:46 WIB
MA Terbitkan Aturan Baru, Hakim Diminta Hindari Penjara Jangka Pendek
Ketua Mahkamah Agung Sunarto. (foto: tangkapan layar yt MA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim dalam menerapkan pidana non-penjara.

Kebijakan ini diarahkan sebagai bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih proporsional, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan.

Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan pemidanaan saat ini tidak lagi semata berorientasi pada pembalasan, melainkan juga perbaikan pelaku dan pemulihan korban.

Baca Juga:

Karena itu, pidana penjara jangka pendek diharapkan menjadi pilihan terakhir.

"Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif untuk reintegrasi sosial," kata Sunarto dalam peringatan HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Dalam surat edaran tersebut, MA mendorong optimalisasi pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

Selain itu, hakim juga diminta memperluas penerapan tindakan yang bersifat rehabilitatif, seperti rehabilitasi medis dan sosial, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, serta pemulihan hak korban.

Sunarto menilai kebijakan ini diperlukan untuk menjawab tantangan sistem pemidanaan, termasuk persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta disparitas putusan di pengadilan.

"Surat edaran ini menjadi kerangka panduan agar tercipta konsistensi dalam penerapan pidana non-penjara," ujarnya.

Ia menegaskan, implementasi kebijakan ini tidak hanya membutuhkan dasar normatif, tetapi juga pedoman praktis agar dapat diterapkan secara seragam di lingkungan peradilan.

Sunarto juga meminta hakim memaknai reformasi pemidanaan sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.

"Keberhasilan paradigma pemidanaan baru sangat ditentukan oleh integritas dan sinergi seluruh elemen sistem peradilan pidana," kata dia.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PBB Gugat UU Partai Politik ke MK, Ini Poin yang Dipersoalkan
Unmuha Perluas Jejaring Internasional, Jajaki Kerja Sama dengan Industri dan Kampus di Malaysia
Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Sebar Provokasi Video Ceramah Jusuf Kalla
Ahli Hukum Nilai Perkara Pengalihan Aset PTPN ke NDP Belum Layak Masuk Ranah Pidana
Narkoba Disamarkan dalam Keranjang Ikan, Jaringan Internasional Digulung di Tanjungbalai
Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Medan Akui Serahkan Rp 3,5 Miliar kepada Ketua HIPMI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru