Perkuat Kesiapsiagaan, Pertamina EP Latih Ratusan Warga Tarakan Hadapi Risiko Kebakaran
TARAKAN PT Pertamina EP melalui Tarakan Field menggelar sosialisasi dan edukasi penanggulangan kebakaran bagi masyarakat di Kota Tarakan
NASIONAL
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim dalam menerapkan pidana non-penjara.
Kebijakan ini diarahkan sebagai bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih proporsional, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan pemidanaan saat ini tidak lagi semata berorientasi pada pembalasan, melainkan juga perbaikan pelaku dan pemulihan korban.Baca Juga:
Karena itu, pidana penjara jangka pendek diharapkan menjadi pilihan terakhir.
"Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif untuk reintegrasi sosial," kata Sunarto dalam peringatan HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Dalam surat edaran tersebut, MA mendorong optimalisasi pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Selain itu, hakim juga diminta memperluas penerapan tindakan yang bersifat rehabilitatif, seperti rehabilitasi medis dan sosial, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, serta pemulihan hak korban.
Sunarto menilai kebijakan ini diperlukan untuk menjawab tantangan sistem pemidanaan, termasuk persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta disparitas putusan di pengadilan.
"Surat edaran ini menjadi kerangka panduan agar tercipta konsistensi dalam penerapan pidana non-penjara," ujarnya.
Ia menegaskan, implementasi kebijakan ini tidak hanya membutuhkan dasar normatif, tetapi juga pedoman praktis agar dapat diterapkan secara seragam di lingkungan peradilan.
Sunarto juga meminta hakim memaknai reformasi pemidanaan sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.
"Keberhasilan paradigma pemidanaan baru sangat ditentukan oleh integritas dan sinergi seluruh elemen sistem peradilan pidana," kata dia.*
TARAKAN PT Pertamina EP melalui Tarakan Field menggelar sosialisasi dan edukasi penanggulangan kebakaran bagi masyarakat di Kota Tarakan
NASIONAL
MEDAN Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya menggugat Bupati Simalungun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait p
HUKUM DAN KRIMINAL
MIMIKA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti minimnya penerangan di ruang kelas saat meninjau Sentra Pendidikan di Kabupaten Mim
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menj
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla (JK), menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah tokoh agama serta pelaku sejar
NASIONAL
JAKARTA Advokat Ahmad Khozinudin menuding pakar hukum tata negara Feri Amsari telah dikriminalisasi setelah dilaporkan ke Polda Metro Ja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peneliti Australian National University (ANU), Sana Jaffrey, menyoroti perubahan pendekatan politik Presiden ke7 RI Joko Widodo
POLITIK
JAKARTA Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Ia menilai progres
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim dalam menerapkan pidana nonpenjar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali menggugat UndangUndang Partai Politik ke Mahkamah Konsti
POLITIK