Modus yang digunakan pelaku terbilang licik: narkoba disamarkan dalam keranjang ikan agar menyerupai hasil tangkapan nelayan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) dengan menangkap seorang tersangka berinisial NP (37).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.500 paket cairan vape mengandung narkoba, 2 kilogram sabu, dan 24.511 butir ekstasi.
"Pelaku ini diduga bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia–Indonesia," kata Rafli, Selasa (21/4/2026).
Rafli menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya di kawasan Sei Sikambing, Medan, pada Januari 2026.
Menurut dia, sindikat tersebut menggunakan jalur laut dan permukiman pesisir untuk menghindari deteksi aparat.
Dalam aksinya, pelaku disebut mengangkut narkoba secara bertahap dari dermaga kecil di tengah permukiman.
Barang haram itu kemudian disimpan di bawah rumah panggung warga dan dimasukkan ke dalam keranjang ikan agar tampak seperti hasil melaut.
"Pelaku sempat mengelabui petugas dengan pola pengiriman bertahap. Namun akhirnya berhasil kami amankan tidak jauh dari lokasi penyimpanan barang bukti," ujar Rafli.
Polisi juga menemukan delapan bungkus narkoba tambahan yang disembunyikan sekitar satu kilometer dari lokasi penangkapan.
Saat ini, NP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di PolrestabesMedan untuk pemeriksaan lebih lanjut.