Resmi! Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Kini Duduki Jabatan Bergengsi di Kejagung
MEDAN Tiga mantan pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipercaya mengemban jabatan strategis di Kejaksaan Agung Republ
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim dalam menerapkan pidana non-penjara.
Kebijakan ini diarahkan sebagai bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih proporsional, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan pemidanaan saat ini tidak lagi semata berorientasi pada pembalasan, melainkan juga perbaikan pelaku dan pemulihan korban.Baca Juga:
Karena itu, pidana penjara jangka pendek diharapkan menjadi pilihan terakhir.
"Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif untuk reintegrasi sosial," kata Sunarto dalam peringatan HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Dalam surat edaran tersebut, MA mendorong optimalisasi pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Selain itu, hakim juga diminta memperluas penerapan tindakan yang bersifat rehabilitatif, seperti rehabilitasi medis dan sosial, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, serta pemulihan hak korban.
Sunarto menilai kebijakan ini diperlukan untuk menjawab tantangan sistem pemidanaan, termasuk persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta disparitas putusan di pengadilan.
"Surat edaran ini menjadi kerangka panduan agar tercipta konsistensi dalam penerapan pidana non-penjara," ujarnya.
Ia menegaskan, implementasi kebijakan ini tidak hanya membutuhkan dasar normatif, tetapi juga pedoman praktis agar dapat diterapkan secara seragam di lingkungan peradilan.
Sunarto juga meminta hakim memaknai reformasi pemidanaan sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.
"Keberhasilan paradigma pemidanaan baru sangat ditentukan oleh integritas dan sinergi seluruh elemen sistem peradilan pidana," kata dia.*
(d/ad)
MEDAN Tiga mantan pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipercaya mengemban jabatan strategis di Kejaksaan Agung Republ
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Deli Serdang masih mendalami dugaan peny
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dunia hiburan Tanah Air diwarnai dua kabar bahagia pada Rabu (22/7/2026). DJ Nathalie Holscher dijadwalkan melangsungkan pernika
ENTERTAINMENT
GUNUNGSITOLI Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat sektor pendidikan di Kepulauan Nias. Salah satu upaya y
PENDIDIKAN
MEDAN Penyebab ledakan hebat yang menghancurkan sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Jalan Perhubungan, Kelurahan Suka Damai, K
PERISTIWA
LANGKAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Langkat sebagai saksi d
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Suryadi Aritonang, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Peng
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus
SOSOK
GAYO LUES Gempa bumi dengan magnitudo 5,6 mengguncang wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Rabu (22/7/2026) siang. Badan Meteorologi, Klim
PERISTIWA
JAKARTA Presiden FIFA Gianni Infantino mendapat sorotan tajam setelah sejumlah pihak mendesaknya untuk mundur dari jabatannya. Desakan t
OLAHRAGA