Saat ditanya langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati di ruang sidang, Ammar Zoni hanya menjawab "pikir-pikir" terkait putusan tersebut.
Hakim Dwi menjelaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa, termasuk Ammar Zoni, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Para terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding," ujar Dwi dalam persidangan, Kamis (23/4/2026).
Dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa yang menjalani sidang putusan. Dua di antaranya, termasuk Ammar Zoni, masih menyatakan sikap pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Ammar Zoni terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di lingkungan RutanSalemba. Ia dijatuhi hukuman paling berat dibandingkan lima terdakwa lainnya, yakni 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Putusan tersebut sekaligus membuka ruang hukum bagi seluruh pihak untuk menempuh upaya banding dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.*
(an/dh)
Editor
: Dharma
Ammar Zoni “Pikir-Pikir” Usai Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Narkotika, Hak Banding Masih Terbuka