BREAKING NEWS
Senin, 06 Juli 2026

Tindak Arogan Debt Collector di Medan, Polisi Diduga Terlibat

BITVonline.com - Sabtu, 02 November 2024 17:53 WIB
Tindak Arogan Debt Collector di Medan, Polisi Diduga Terlibat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Medan – Warga Kota Medan kembali merasa resah akibat ulah sejumlah debt collector yang menghentikan paksa kendaraan di tengah jalan. Aksi yang dinilai arogan dan bergaya preman ini terjadi di persimpangan lampu merah Jalan Sultan Makmoen Al Rasyid (sebelumnya Jalan Brigjen Katamso) di depan Samad Carpets, pada Jumat, 1 November 2024.

Della, pemilik mobil Honda HRV putih dengan nomor polisi BK 1465 QZ, mengaku dihentikan paksa oleh beberapa debt collector dari perusahaan leasing ACC. “Saya baru saja keluar dari Indomaret dan belum jauh melaju, tiba-tiba dikejar dan dihentikan paksa oleh beberapa debt collector dari ACC,” ungkap Della di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada wartawan.

Insiden ini memicu keributan di tengah jalan antara pemilik mobil dan para debt collector. Karena mobil berhenti di tengah jalan, pengguna jalan lainnya merasa terganggu. Warga yang berkerumun di sekitar lokasi pun meneriaki debt collector dan meminta mereka segera membubarkan diri.

“Aksi seperti ini mengganggu kenyamanan pengendara. Debt collector itu bahkan mengaku sebagai polisi dan mengatakan sedang menunggu rekannya dari Polsek Medan Kota. Mengambil paksa mobil warga di tengah jalan seperti ini sungguh tidak manusiawi,” ujar Muhammad Arief, salah seorang warga setempat.

Warga juga menyayangkan kehadiran dua oknum polisi berpakaian preman yang mengaku dari Polsek Medan Kota tetapi terkesan membela para debt collector. “Seharusnya mereka menjadi penengah, bukan malah membela debt collector,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Aksi ini akhirnya mereda setelah dua anggota polisi berseragam lengkap datang dan membawa pemilik mobil serta debt collector ke Polsek Medan Kota untuk dimintai keterangan.

Perlu diketahui, tindakan pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, yang bersifat final dan mengikat, perusahaan leasing atau debt collector tidak berhak melakukan eksekusi sepihak terhadap objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah. Dengan demikian, tindakan pengambilan paksa kendaraan debitur yang terlambat membayar cicilan dianggap ilegal.

Rahman, warga yang juga pernah mengalami insiden serupa pada 2023, menceritakan pengalamannya kepada wartawan. Ia mengaku beberapa debt collector berpenampilan preman mencoba mengambil kendaraannya namun gagal. Rahman menduga perusahaan leasing ACC kebal hukum dan sering menggunakan jasa preman. “Apakah ini negeri preman atau negara hukum?” ujar Rahman.

Dalam upaya mendalami informasi, wartawan BITV menghubungi seorang mantan debt collector berinisial T. Saat ditanya mengapa debt collector berani bertindak di tengah jalan,

(T) mengungkapkan bahwa perusahaan debt collector memiliki kerja sama dengan aparat hukum dan menyetor sejumlah uang untuk wilayah tertentu sebagai target operasi mereka, sehingga mereka bisa beraksi tanpa hambatan.

Warga Medan berharap Kapolda Sumatera Utara dan Pangdam I/Bukit Barisan menindak tegas debt collector yang meresahkan dan menindak oknum aparat yang terlibat atau melindungi perusahaan leasing tersebut. “Masyarakat merasa ada oknum yang melindungi perusahaan preman ini,” ungkap seorang warga.

(KRISNA)

 

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru