Geram Skandal Lapas Cibinong, DPR Minta Dirjen PAS Mundur Jika Tak Sanggup Berbenah
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi membenahi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
PANGKALPINANG – Persidangan lanjutan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menyoroti persoalan krusial dalam pembuktian penyebab kematian korban.
Saksi ahli forensik dan medikolegal, Herkutanto, menegaskan bahwa tanpa pemeriksaan forensik dalam perkara pidana, penyebab kematian tidak dapat dipastikan secara ilmiah.
Dalam persidangan di ruang Tirta, Kamis, 23 April 2026, Herkutanto menyebut ketiadaan autopsi atau pemeriksaan forensik sebagai celah serius dalam konstruksi perkara.Baca Juga:
Menurut dia, tanpa prosedur tersebut, kesimpulan sebab kematian hanya bersifat asumtif dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan.
Ia juga menegaskan bahwa hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dan kematian korban tidak dapat serta-merta dibuktikan jika tidak terdapat intervensi langsung terhadap tubuh korban.
"Jika tidak ada intervensi langsung, maka hubungan sebab akibat terhadap kematian tidak dapat dibuktikan," ujarnya di persidangan.
Dinamika sidang mengemuka ketika kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktafandany, mengajukan skenario pembanding antara tindakan pemberian racun secara sengaja dengan tindakan medis yang berujung kematian pasien.
Herkutanto menjelaskan bahwa kasus pemberian racun jelas masuk dalam ranah pidana umum.
Namun, berbeda halnya dengan tindakan medis oleh dokter yang berujung pada kematian pasien, yang menurutnya masuk dalam kategori pidana khusus.
Ia menegaskan perkara tersebut harus merujuk pada prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
Dengan demikian, penanganan perkara medis wajib mengikuti regulasi kesehatan dan mekanisme profesi terkait.
Dalam persidangan itu, muncul pula persoalan mengenai tidak dilakukannya pemeriksaan forensik terhadap korban.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum, Herkutanto menyatakan bahwa kewajiban melakukan autopsi berada pada penyidik.
Dengan demikian, ketiadaan pemeriksaan forensik dalam perkara ini dinilai sebagai aspek yang berada di luar tanggung jawab terdakwa, melainkan terkait prosedur penyidikan.
Pernyataan ahli tersebut memperkuat bahwa pembuktian dalam perkara ini masih menyisakan persoalan serius, baik dari sisi prosedur maupun dasar hukum yang digunakan.
Sidang lanjutan diperkirakan akan kembali menguji batas antara pidana umum dan pidana khusus serta validitas alat bukti yang dihadirkan.*
(ad)
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi membenahi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan dan sekitarnya akan mengalami pemadaman listrik selama sekitar 6 jam pada Selasa (29/9/2026). Pemadam
PERISTIWA
JAKARTA Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Said Bakhri mengusulkan ketentuan mengenai kekayaan tidak wajar atau illicit enrichm
NASIONAL
JAKARTA Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto menjadi sorotan setelah dicecar anggota Komisi XIII DPR RI terkait te
NASIONAL
MEDAN Nur Erdian, Plt Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit ditingkatkan, termasuk dengan memperpendek antrean pasie
NASIONAL
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meragukan kematian W (30), mantan istri anggota polisi di Kota Medan, sebagai kasus bunuh diri. LB
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam kasus k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gerakan 30 September atau G30S PKI merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah Indonesia yang melibatkan sejumlah perwira
NASIONAL
JAKARTA Satu per satu asalusul barang dan fasilitas yang ditemukan di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, mulai terungkap
NASIONAL