Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia," ujar Irwan.
Irwan juga menyertakan sejumlah bukti dalam laporan, termasuk buku yang dibeli, bukti pembayaran, serta keterangan saksi.
Dalam laporannya, ia turut mencantumkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan penipuan.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait proses tindak lanjut laporan tersebut.*
(sn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.