JAKARTA -Sebanyak 11 orang oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlibat dalam skandal besar yang menguntungkan mereka dengan meraup Rp 8,5 miliar dari pengelolaan 1.000 situs judi online. Praktik curang ini berhasil terungkap setelah Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan penggeledahan pada Jumat, 1 November 2024.
Pengawasan Terhadap Situs Judi
Para pegawai ini tidak hanya mengabaikan tugas mereka untuk memblokir situs judi, tetapi justru mengembangkan praktik perlindungan terhadap situs-situs tersebut agar tetap bisa diakses oleh masyarakat. Dari setiap situs, mereka mengenakan tarif “keamanan” sebesar Rp 8 juta, yang menjadi sumber pendapatan mereka dalam skema ini.
“Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya. Dia menambahkan bahwa penyidik masih mencari pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyalahgunaan Wewenang
Ade Ary menjelaskan, para pegawai Komdigi seharusnya memanfaatkan wewenang mereka untuk memblokir situs judi online. Namun, kenyataannya, mereka justru memanfaatkan posisi mereka untuk mencari keuntungan pribadi dengan “memelihara” situs-situs tersebut. “Mereka melakukan penyalahgunaan wewenang. Pegawai ini tidak memblokir data mereka, tetapi justru menyewa lokasi dan mencari tempat sebagai kantor satelit,” jelas Ade Ary.
Kantor Satelit di Bekasi
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para tersangka memiliki kantor satelit berupa ruko tiga lantai di kawasan Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan. Di sana, kegiatan operasional mereka berlangsung dengan pengaturan yang terstruktur. Lantai pertama ruko terlihat berantakan, sementara di lantai dua terdapat ruang kerja, dan lantai tiga digunakan sebagai tempat operasional dengan delapan komputer yang dikendalikan oleh empat operator dan empat admin.
Salah satu tersangka menyebutkan bahwa karyawan di ruko ini bekerja dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, menjalankan tugas untuk mengurus dan menjaga situs judi agar tidak diblokir.
Penggeledahan di Gedung Komdigi
Sebagai bagian dari penyelidikan, Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital. Dalam penggeledahan ini, petugas menyita barang bukti berupa komputer, laptop, dan dokumen yang relevan dengan kasus tersebut. Penggeledahan ini bertujuan untuk mendalami proses bagaimana para tersangka memfilter dan memverifikasi situs-situs judi, sebelum akhirnya memutuskan untuk tidak memblokirnya.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik judi online tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga berdampak pada masyarakat. “Tentu saja kami berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal ini,” tegas Ade Ary. Dia menambahkan, bahwa dengan adanya oknum yang menerima suap, akan sulit untuk menindaklanjuti kasus judi online ini hingga tuntas.
Pihak kepolisian berharap langkah ini akan menjadi momentum untuk menegakkan hukum dan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam praktik judi online, termasuk para oknum yang menyalahgunakan wewenang mereka di lembaga pemerintahan.
Dengan terungkapnya skandal ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya perjudian dan pentingnya integritas dalam lembaga publik. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
(N/014)
Untung Rp 8,5 Miliar! 11 Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Skandal Perlindungan 1.000 Situs Judi Online