Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan, Korlantas Polri Pasang ETLE di Perlintasan Kereta Api
JAKARTA Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memasang kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) d
NASIONAL
MEDAN – Kepedulian terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali ditunjukkan oleh Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH, MH, yang turun langsung menemui korban berinisial SS di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kehadiran Maruli Siahaan disebut bukan sekadar bentuk empati, tetapi juga dorongan agar negara benar-benar hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan.
Kasus ini sebelumnya telah mendapat pendampingan sejak 18 Februari 2026 melalui Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan yang membantu korban dalam pelaporan serta pengajuan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Medan.Baca Juga:
Tidak hanya di tingkat daerah, Maruli juga melakukan koordinasi dengan pimpinan pusat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan proses perlindungan berjalan maksimal. Tim pendamping kemudian turut melibatkan akademisi hukum guna memperkuat advokasi korban.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. LPSK memberikan sejumlah bentuk perlindungan kepada korban, mulai dari pendampingan hukum, pembayaran biaya medis tertunggak sekitar Rp22 juta, hingga bantuan biaya hidup sementara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya negara dalam menjamin hak-hak korban kekerasan agar mendapatkan pemulihan yang layak.
Dalam kunjungan langsung ke kediaman korban, suasana haru terlihat ketika korban dan keluarga menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan sejak awal proses hukum berjalan.
Mereka juga mendoakan agar Maruli Siahaan diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat.
Maruli menyampaikan apresiasi kepada LPSK Medan serta LPSK pusat atas respons cepat dalam menangani kasus tersebut.
"Inilah bentuk nyata negara hadir. Ketika rakyat mengalami penderitaan, pemerintah dan seluruh unsur negara tidak boleh diam," ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga negara dan wakil rakyat dalam memperkuat perlindungan korban, terlebih setelah penguatan regulasi melalui UU PDSK yang baru.
"Korban harus dilindungi, dipulihkan, dan diberi keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan," tegasnya.*
(dh)
JAKARTA Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memasang kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) d
NASIONAL
JAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi meningkatkan status penanganan kasus tabrakan antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek, KRL, d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dua terdakwa kasus dugaan penipuan investasi fiktif wood pellet diadili di Pengadilan Negeri Medan setelah diduga merugikan korban
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker
NASIONAL
JAKARTA Wacana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang berencana menetapkan kriteria dan melakukan penilaian terhadap status aktivis at
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (SD Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satgas Haji dan Umrah Polri bersama Imigrasi Bandara SoekarnoHatta menggagalkan keberangkatan delapan orang yang diduga hendak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada akhir perdagangan Kamis, 30 April 2026, ke level 6.956,804 Mengacu data
EKONOMI
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan D
HUKUM DAN KRIMINAL
PANDEGLANG Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeg
PERISTIWA