BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

Tiga Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Diteruskan ke Kejaksaan

BITVonline.com - Jumat, 01 November 2024 11:32 WIB
Tiga Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Diteruskan ke Kejaksaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Berkas tiga orang tersangka kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karo. Tim Kejari Karo menerima pelimpahan berkas tersebut dari tim penyidik Polres Tanah Karo pada Jumat (1/11/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Darwis Burhansyah, melalui Kasi Intel Kejari Karo, Johannes Pasaribu, mengungkapkan bahwa mereka menerima dua berkas berbeda. Berkas pertama mencakup tersangka Bebas Ginting alias Bulang, sedangkan berkas kedua mencakup tersangka Yunus Syahputra dan Rudi Sembing.

“Hari ini kita telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik terkait kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Dari kasus ini, ada tiga tersangka yang kita terima,” jelas Johannes.

Ketiga tersangka ini dipersangkakan melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) tentang Pembunuhan, serta Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) tentang Pembakaran yang Mengakibatkan Matinya Orang.

Johannes juga menginformasikan bahwa kelengkapan berkas perkara telah melalui penelitian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, yang melibatkan 36 saksi, tiga orang ahli, dan tujuh lembar surat. Penelitian ini memastikan kecocokan keterangan para tersangka dengan alat bukti lain sebagai alat bukti petunjuk.

Berkas perkara ini mulai dikirimkan oleh penyidik Polres Tanah Karo ke Kejari Karo pada bulan Agustus, tetapi dinyatakan belum lengkap oleh pihak JPU dan dikembalikan untuk dilengkapi pada 16 Agustus. Pada 12 September, berkas yang telah diperbaiki kembali dikirimkan ke pihak JPU.

“Dari serangkaian pengembangan pemberkasan, saat ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap hingga bisa dilakukan P21,” kata Johannes, didampingi Kasi Pidum Kejari Karo, Gus Irwan Marbun.

Setelah pelimpahan, pihak Kejari Karo akan kembali memeriksa berkas perkara ini sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk disidangkan. Saat ini, ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kabanjahe selama 20 hari ke depan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat mengingat dampak tragis yang ditimbulkan, dan diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil.

(n/014)
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru