Ada Apa di Lapas Cibinong? Ombudsman Sempat Dihalangi Saat Sidak Dugaan Fasilitas Mewah Sambo
BOGOR Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas
PERISTIWA
PANGKALPINANG – Dugaan praktik pengendalian peredaran narkotika dari dalam narkotika-kelas-iia-pangkalpinang/" target="_blank">Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan, hingga muncul dugaan adanya pembiaran oleh oknum petugas, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah beredar informasi terkait seorang narapidana berinisial HEN yang disebut-sebut masih aktif mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas. HEN diketahui merupakan penghuni kamar DA 6.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan melalui akses komunikasi ilegal. Padahal, penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan dilarang keras tanpa pengawasan ketat.Baca Juga:
Bukti yang beredar berupa percakapan pesan singkat dan rekaman suara mengindikasikan adanya instruksi langsung dari dalam lapas. Dalam komunikasi itu, HEN diduga mengatur pergerakan jaringan, termasuk perintah pengamanan hingga pembuangan barang bukti.
Tak hanya itu, muncul pula istilah "kondisi" atau "86" yang diduga merujuk pada upaya pengondisian pihak tertentu agar aktivitas ilegal tersebut tidak terdeteksi aparat penegak hukum.
Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bangka Belitung angkat bicara. Mereka menilai, jika dugaan tersebut benar, maka hal ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi praktik pembiaran sistematis.
LSM juga mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen lapas.
"Ini tidak bisa dianggap kasus biasa. Harus ada audit total. Jika ada oknum terlibat, harus dicopot dan diproses hukum," ujar perwakilan LSM.
Menurut mereka, jika seorang narapidana bisa mengendalikan jaringan dari balik sel, maka sistem pengawasan di dalam lapas dinilai gagal total.
Desakan ini juga dikaitkan dengan program "Zero HALINAR" (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang selama ini digaungkan pemerintah. Program tersebut bertujuan menciptakan lapas yang bersih dari praktik terlarang.
Namun, dugaan kasus ini justru dinilai menjadi tamparan keras terhadap implementasi program tersebut.
Sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Novriadi, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Pernyataan itu kini mendapat sorotan publik yang menuntut pembuktian nyata.
BOGOR Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung inovasi digitalisasi pengawasan internal yang digagas Inspektur Kota Medan sekali
PEMERINTAHAN
MEDAN Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara menyoroti tingginya biaya logistik di wilayah tersebut yang disebut mencapai sekita
EKONOMI
BELAWAN Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Da
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polisi menangkap dua dari enam pelaku yang diduga mencuri lima unit outdoor AC di Rumah Sakit Wahyu, Jalan Padang, Medan Tembung. Da
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Seorang pedagang pakaian bekas atau monza di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengaku dipukul oleh oknum aparat berinisial
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Maritim Belawan mengimbau masyarakat di pesisir Medan Utara mewaspadai potensi banjir rob dengan k
NASIONAL
BATANG Jumlah warga yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bawang, Ka
PERISTIWA
MEDAN PSMS Medan membidik kemenangan saat bertandang ke markas Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Pegadaian Championship 2026/2027. Pert
OLAHRAGA
MEDAN Tiga warga negara (WN) Sri Lanka masingmasing divonis 17 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam tindak pidana penyelundupan m
HUKUM DAN KRIMINAL