BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Lapas Pangkalpinang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

gusWedha - Rabu, 29 April 2026 08:56 WIB
Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Lapas Pangkalpinang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan
Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PANGKALPINANG – Dugaan praktik pengendalian peredaran narkotika dari dalam narkotika-kelas-iia-pangkalpinang/" target="_blank">Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan, hingga muncul dugaan adanya pembiaran oleh oknum petugas, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi terkait seorang narapidana berinisial HEN yang disebut-sebut masih aktif mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas. HEN diketahui merupakan penghuni kamar DA 6.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan melalui akses komunikasi ilegal. Padahal, penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan dilarang keras tanpa pengawasan ketat.

Baca Juga:

Bukti yang beredar berupa percakapan pesan singkat dan rekaman suara mengindikasikan adanya instruksi langsung dari dalam lapas. Dalam komunikasi itu, HEN diduga mengatur pergerakan jaringan, termasuk perintah pengamanan hingga pembuangan barang bukti.

Tak hanya itu, muncul pula istilah "kondisi" atau "86" yang diduga merujuk pada upaya pengondisian pihak tertentu agar aktivitas ilegal tersebut tidak terdeteksi aparat penegak hukum.

Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bangka Belitung angkat bicara. Mereka menilai, jika dugaan tersebut benar, maka hal ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi praktik pembiaran sistematis.

LSM juga mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen lapas.

"Ini tidak bisa dianggap kasus biasa. Harus ada audit total. Jika ada oknum terlibat, harus dicopot dan diproses hukum," ujar perwakilan LSM.

Menurut mereka, jika seorang narapidana bisa mengendalikan jaringan dari balik sel, maka sistem pengawasan di dalam lapas dinilai gagal total.

Desakan ini juga dikaitkan dengan program "Zero HALINAR" (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang selama ini digaungkan pemerintah. Program tersebut bertujuan menciptakan lapas yang bersih dari praktik terlarang.

Namun, dugaan kasus ini justru dinilai menjadi tamparan keras terhadap implementasi program tersebut.

Sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Novriadi, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Pernyataan itu kini mendapat sorotan publik yang menuntut pembuktian nyata.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Jadi Kunci BUMN Makin Tangguh dan Berdaya Saing
Konten Kreator Asal Sergai Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kepemilikan 11 Butir Ekstasi
Kurir Sabu Ditangkap di Jalintim Muara Sabak–Kuala Jambi, Polisi Buru Pengendali
Digerebek di Perkebunan Sawit, 3 Pelaku Narkoba Tanjab Timur Diciduk Polisi
Menteri Imipas Tegas: Pegawai Lapas yang Terlibat Narkoba Akan Diproses Pidana!
Polresta Deli Serdang Bongkar Jaringan Narkotika Internasional: Anak di Bawah Umur Jadi Kurir, Ribuan Ekstasi dan Sabu 53 Kg Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru