Seorang mahasiswa USU berinisial TFA (20) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. (foto: Dok. Polda Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Pihak kampus menyatakan akan menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum mengambil langkah akademik lebih lanjut.
Direktur Direktorat Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Elmeida Effendy, menegaskan bahwa universitas menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat kepolisian.
"Terkait dugaan mahasiswaUSU tersebut, kami akan menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai peraturan akademik yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Elmeida menegaskan USU berkomitmen menjaga nilai integritas, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan kampus.
Ia juga menyebut pihak universitas secara konsisten melakukan edukasi dan pembinaan terkait bahaya narkoba kepada mahasiswa, termasuk pemeriksaan kesehatan sebelum diterima sebagai mahasiswa.
"Universitas juga secara konsisten melakukan pembinaan serta edukasi mengenai bahaya narkoba," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse NarkobaPoldaSumut mengamankan TFA di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, dengan barang bukti 10 butir ekstasi.
Kasubdit II Ditresnarkoba PoldaSumut, AKBP Hendro Wibowo, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga telah beberapa kali mengedarkan ekstasi dan mendapatkan barang tersebut dari pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran.*
(d/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
Polda Sumut Tangkap Mahasiswa USU Diduga Edarkan Ekstasi, Ini Kata Kampus