BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Juni 2026

Eks Kapolres Bima Kota dan Empat Orang Lainnya Jadi Tersangka TPPU Narkotika

- Rabu, 29 April 2026 18:59 WIB
Eks Kapolres Bima Kota dan Empat Orang Lainnya Jadi Tersangka TPPU Narkotika
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan empat tersangka lainnya: mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, Abdul Hamid alias Boy, Ko Erwin, serta Ais Setiawati mantan istri Ko Erwin. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana asal (TPA) narkotika.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar perkara pada Rabu (29/4/2026).

"Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026, tim penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka TPPU dengan TPA narkotika," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca Juga:

Selain AKBP Didik Putra Kuncoro, empat tersangka lainnya yakni mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, Alex Iskandar alias Ko Erwin, serta Ais Setiawati yang merupakan mantan istri Ko Erwin.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya telah menjerat AKBP Didik.

Karier perwira menengah Polri tersebut berakhir setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai sidang Komisi Kode Etik Polri pada Februari 2026.

Didik dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait penyalahgunaan narkotika serta perilaku menyimpang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya menyebutkan bahwa Didik diduga menerima uang dan narkotika dari bawahannya, AKP Malaungi, yang bersumber dari jaringan bandar narkoba di wilayah Bima Kota.

"Bersumber dari AKP Malaungi yang berasal dari bandar pelaku narkotika di wilayah Bima Kota," ujarnya.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang mencapai Rp2,8 miliar yang diduga mengalir ke AKBP Didik melalui perantara.

Eko Hadi Santoso menjelaskan, uang tersebut diterima secara bertahap oleh AKP Malaungi sejak Juni hingga November 2025, sebelum sebagian disalurkan kepada atasannya.

"Sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M," kata Eko.

Selain dugaan TPPU, AKBP Didik juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika di lingkungan yang terkait dengan jaringannya.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkotika yang melibatkan oknum aparat dan jaringan bandar lintas daerah.*


(km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Operasi Antik Seulawah 2026, Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar
Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara Inkracht, Dari Sabu hingga Senjata Tajam
Polda Sumut Tangkap Mahasiswa USU Diduga Edarkan Ekstasi, Ini Kata Kampus
Polda Sumut Ungkap 22 Kg Sabu di Parkiran Mal Medan Sunggal, Disembunyikan dalam Tangki Mobil Dimodifikasi
Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Lapas Pangkalpinang, Pengawasan Internal Jadi Sorotan
Polres Aceh Tengah Saweu Pesantren, Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis ke Santri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru