"Insya Allah Hadir," Jokowi Pastikan Datang ke Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT RI
SOLO Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menghadiri Upacara Peringatan HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Ista
NASIONAL
JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana asal (TPA) narkotika.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar perkara pada Rabu (29/4/2026).
"Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026, tim penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka TPPU dengan TPA narkotika," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Rabu.Baca Juga:
Selain AKBP Didik Putra Kuncoro, empat tersangka lainnya yakni mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, Alex Iskandar alias Ko Erwin, serta Ais Setiawati yang merupakan mantan istri Ko Erwin.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya telah menjerat AKBP Didik.
Karier perwira menengah Polri tersebut berakhir setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai sidang Komisi Kode Etik Polri pada Februari 2026.
Didik dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait penyalahgunaan narkotika serta perilaku menyimpang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya menyebutkan bahwa Didik diduga menerima uang dan narkotika dari bawahannya, AKP Malaungi, yang bersumber dari jaringan bandar narkoba di wilayah Bima Kota.
"Bersumber dari AKP Malaungi yang berasal dari bandar pelaku narkotika di wilayah Bima Kota," ujarnya.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang mencapai Rp2,8 miliar yang diduga mengalir ke AKBP Didik melalui perantara.
Eko Hadi Santoso menjelaskan, uang tersebut diterima secara bertahap oleh AKP Malaungi sejak Juni hingga November 2025, sebelum sebagian disalurkan kepada atasannya.
"Sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M," kata Eko.
Selain dugaan TPPU, AKBP Didik juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika di lingkungan yang terkait dengan jaringannya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkotika yang melibatkan oknum aparat dan jaringan bandar lintas daerah.*
(km/ad)
SOLO Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menghadiri Upacara Peringatan HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Ista
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pemerintah menggunakan sebagian keuntungan Badan Pengelola Investasi
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diproses hanya berdasark
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengambil alih penanganan dugaan penyimpangan pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menargetkan perbaikan dan renovasi bangunan sekolah rusak di berbagai daerah rampung paling lama dalam dua tahun. Pem
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas kepercayaan dan kelelua
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong penguatan kerja sama antarprovinsi di Pulau Sumatera untuk mempercepa
PEMERINTAHAN
NIAS SELATAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk terus memper
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Sultan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Ke
HUKUM DAN KRIMINAL