BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Sidang Korupsi DJKA Medan, Terdakwa Akui Terima Rp 1,9 Miliar untuk Uang Operasional dari Kontraktor

Nurul - Kamis, 30 April 2026 08:49 WIB
Sidang Korupsi DJKA Medan, Terdakwa Akui Terima Rp 1,9 Miliar untuk Uang Operasional dari Kontraktor
Sidang keterangan terdakwa kasus korupsi proyek rel DJKA di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026). (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sidang kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan kembali mengungkap fakta baru. Salah satu terdakwa, Muhlis Hanggani Capah, mengaku menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari para kontraktor dengan dalih untuk kebutuhan operasional.

Pengakuan tersebut disampaikan Muhlis saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026).

"Permintaan saya terkait operasional Rp 1,9 miliar, Yang Mulia," ujar Muhlis di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:

Muhlis yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, duduk sebagai terdakwa bersama Eddy Kurniawan Winarto selaku Direktur PT Tri Tirta Permata dan Muhammad Chusnul.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan–Binjai (JLKAMB) dengan total mencapai Rp 4,5 miliar.

Namun Muhlis membantah jumlah tersebut. Ia menegaskan bahwa uang yang diterimanya tidak sebesar itu, karena sebagian digunakan untuk berbagai keperluan proyek, seperti pembebasan lahan hingga tunjangan hari raya pegawai.

"Yang saya gunakan sendiri sebesar Rp 1,9 miliar, dan Rp 200 juta sudah saya kembalikan ke KPK," katanya.

Dalam dakwaan, Muhlis disebut menerima total uang sebesar Rp 1.939.900.000. Ia juga diduga mengetahui bahwa uang tersebut merupakan imbalan atas perannya dalam menyusun dan melaksanakan plotting pemenang lelang proyek.

Proyek yang dimaksud meliputi sejumlah paket pekerjaan pembangunan jalur kereta api lintas Medan–Binjai, mulai dari JLKAMB 1 hingga JLKAMB 6, yang melibatkan sejumlah perusahaan konstruksi.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan periode 2021–2024 yang saat ini masih bergulir di pengadilan.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Hadiri Paskah Oikumene Medan 2026, Tekankan Toleransi dan Pesan Kedamaian di Hadapan Ribuan Jemaat
Diduga Ikut Nikmati Aliran Uang Proyek, Suami Bupati Pekalongan Diperiksa KPK
Noel Ebenezer Meradang: Saya Akan Gugat KPK Rp300 Triliun!
Rico Waas Tegaskan May Day di Medan Bukan Sekadar Pengamanan, Tapi Pelayanan untuk Buruh
Pemko Medan Perbaiki Jalan Speksi Kanal Medan Johor yang Rusak Bertahun-tahun, Warga Kini Lebih Nyaman Melintas
Rico Waas Paparkan Proyek Strategis Nasional di Medan, Bahas Percepatan Pembangunan Bersama Prananda Surya Paloh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru