JAKARTA -Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi telah menangkap 11 orang tersangka dalam kasus ini, di mana beberapa di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli di Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para tersangka diberikan kewenangan untuk memantau dan memblokir situs judi online. Namun, kewenangan tersebut disalahgunakan. “Mereka melakukan penyalahgunaan. Jika mereka sudah mengenal pengelola situs, mereka tidak memblokir situs tersebut,” ujar Ade kepada wartawan pada Jumat (1/11/2024).
Polisi juga menggeledah sebuah ruko di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, yang diduga digunakan sebagai ‘kantor satelit’ oleh oknum pegawai Komdigi yang terlibat dalam praktik judi online. “Mereka menyewa kantor tersebut untuk menjalankan aktivitas mereka,” tambahnya.
Ade Ary menjelaskan bahwa peran dan tanggung jawab yang seharusnya digunakan untuk menegakkan hukum justru disalahgunakan oleh para tersangka. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan dan mencari keterangan lebih lanjut dari semua pihak terkait.
Saat ini, identitas dari para tersangka yang merupakan pegawai Komdigi masih belum dipublikasikan, dan beberapa di antaranya masih dalam status buron. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam lembaga pemerintah, terutama dalam hal penegakan hukum terkait perjudian yang menjadi perhatian serius di masyarakat. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas judi online yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
(N/014)
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital