BREAKING NEWS
Senin, 28 September 2026

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

- Kamis, 30 April 2026 18:20 WIB
Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Direktur SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah. (foto: Dok. Kejagung RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hakim menyatakan Mulyatsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyatsyah dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2026.

Baca Juga:

Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar.

Jika tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Hakim menyebut salah satu hal yang memberatkan adalah kerugian negara dalam jumlah besar akibat perbuatan terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut anggaran pendidikan yang semestinya digunakan untuk peningkatan fasilitas belajar siswa.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni pengabdian Mulyatsyah sebagai aparatur sipil negara di bidang pendidikan selama puluhan tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara serta uang pengganti dengan nilai serupa.

Dalam putusannya, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus pengadaan Chromebook ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pendidikan yang menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan nasional.*


(tb/ad)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wapres Gibran Ajak Santri Kuasai AI dan Teknologi Digital
Pemprov Sumut Usulkan 9.759 Formasi CPNS 2026, Ini Sektor yang Paling Dibutuhkan
Bermimpi Setinggi, Ciptakan Sejarah: Perpisahan SMA/SMK Swasta Teladan Medan, 958 Siswa Dinyatakan Lulus
KPK Kembali Panggil Tiga Bos PIHK, Dalami Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Korupsi Proyek RS Rp 38,5 M di Nias, Kadis Kesehatan Ikut Ditahan Kejaksaan
Indonesia Emas 2045 Bisa Gagal Gara-gara Ini, 5G Masih Lambat Banget!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru