Ingin Perpanjang SIM? Cek 5 Lokasi SIM Keliling Medan dan Jam Operasionalnya
MEDAN Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan merilis jadwal dan lokasi terbaru pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Medan
NASIONAL
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hakim menyatakan Mulyatsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyatsyah dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2026.Baca Juga:
Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar.
Jika tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Hakim menyebut salah satu hal yang memberatkan adalah kerugian negara dalam jumlah besar akibat perbuatan terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut anggaran pendidikan yang semestinya digunakan untuk peningkatan fasilitas belajar siswa.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni pengabdian Mulyatsyah sebagai aparatur sipil negara di bidang pendidikan selama puluhan tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara serta uang pengganti dengan nilai serupa.
Dalam putusannya, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus pengadaan Chromebook ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pendidikan yang menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan nasional.*
MEDAN Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan merilis jadwal dan lokasi terbaru pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Medan
NASIONAL
JAKARTA Komisi II DPR RI akan memanggil Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Selasa (29/9/2026) untuk membahas temuan fasilitas di Lapa
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus mendorong peningkatan keterampilan dan kemandirian warga binaan me
NASIONAL
JAKARTA Sidang lanjutan perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dijadwalkan kemb
NASIONAL
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina mendorong organisasi kepemudaan memperkuat konsolidasi serta membangun sine
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan dukungan Pemerintah Kota Tanjungbalai terhadap komitmen Sumatera Utara beb
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menegur keras Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dalam rapat dengar
NASIONAL
JAKARTA Relawan pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam jaringan Gibranku mengkritik sikap partai politik (pa
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/20
POLITIK
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menjelaskan alasan foto terpidana ka
NASIONAL